JAWA BARAT — Seorang manajer penjualan di Wales, Jessica Morgan, mendapat komentar menyakitkan dari atasannya saat mengajukan diri memimpin presentasi: "tak ada yang mau melihat orang hamil". Kasus yang dibawa ke sidang tribunal ketenagakerjaan Swansea ini membuka mata soal diskriminasi bumil di dunia kerja. Berikut fakta lengkap dan hal yang perlu ibu ketahui saat menghadapi situasi serupa.
Kehamilan seharusnya jadi fase penuh dukungan, termasuk di lingkungan kerja. Kenyataannya, masih banyak pekerja perempuan yang justru mendapat perlakuan berbeda begitu kehamilannya diketahui atasan.
Kisah Jessica Morgan menjadi salah satu bukti nyata. Perkataan atasannya dinilai menunjukkan bagaimana kehamilan masih bisa jadi alasan perempuan dipandang sebelah mata di tempat kerja.
Komentar sang bos yang memicu sidang tribunal
Morgan bekerja sebagai manajer penjualan di sebuah perusahaan panel kayu di Fforestfach, pinggiran Swansea, sejak 2020. Gajinya 40.000 poundsterling per tahun atau sekitar Rp900 juta. Ia mengumumkan kehamilannya pada Juli 2023.
Beberapa bulan setelah mengandung, Morgan mengusulkan diri memimpin sebuah presentasi. Atasannya disebut hanya terkekeh dan melontarkan kalimat bahwa "tak ada yang mau melihat orang hamil".
Ucapan itu bukan sekadar komentar soal bentuk tubuh. Kehamilan membawa perubahan berat badan, energi, hingga kemampuan fisik. Komentar yang merendahkan penampilan bumil berpotensi membuat lingkungan kerja jadi tidak nyaman secara psikologis.
Dalam sidang di Swansea Magistrates' Court pada Mei, kasus ini dibuka ke publik. Perkataan sang atasan dinilai memperlihatkan bahwa pengalaman, kemampuan, dan kontribusi profesional pekerja hamil masih sering dinilai hanya dari perubahan tubuhnya.
Bentuk diskriminasi bumil yang sering tidak disadari
Diskriminasi terhadap pekerja hamil tidak selalu berbentuk pemecatan. Menurut Advisory, Conciliation and Arbitration Service (ACAS) di Inggris, bentuknya bisa bermacam-macam dan sering luput dari perhatian.
- Pengurangan jam kerja tanpa alasan jelas
- Perundungan dan pelecehan verbal
- Tidak diberi kesempatan mengikuti pelatihan
- Tidak mendapat promosi meski memenuhi kualifikasi
ACAS menekankan perusahaan seharusnya mengambil pendekatan yang suportif dan sensitif terhadap pekerja hamil. Bukan malah menjauhkan mereka dari kesempatan berkarier.
Bagaimana aturan internasional melindungi pekerja hamil
International Labour Organization (ILO) melalui Maternity Protection Convention No. 183 menegaskan bahwa kehamilan dan maternitas tidak boleh menjadi sumber diskriminasi dalam pekerjaan. Negara diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan hal itu.
ILO juga menyatakan kehamilan bukan alasan sah untuk memberhentikan pekerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja saat hamil, alasannya harus berkaitan dengan faktor lain di luar kehamilan atau persalinan.
Artinya, perempuan tidak seharusnya kehilangan kesempatan kerja, diperlakukan lebih buruk, atau mendapat tekanan hanya karena sedang mengandung.
Fakta di Indonesia: masih ada bumil yang menyembunyikan kehamilan
Laporan ILO pada 2022 mengungkap bahwa pekerja perempuan di Indonesia memilih menyembunyikan kehamilan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Dalam sebuah penelitian yang dikutip ILO, 4 dari 25 pekerja perempuan yang diteliti menyembunyikan kehamilan karena takut memengaruhi kontrak kerja.
Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja hamil di Indonesia masih perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun kesadaran perusahaan.
Ibu hamil tetap bisa produktif dan berkontribusi
Mual, mudah lelah, nyeri punggung, hingga perubahan emosi memang bagian dari kehamilan. Tapi bukan berarti perempuan hamil otomatis tidak mampu bekerja atau berkontribusi.
ILO menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi perempuan hamil dan menyusui, terutama jika pekerjaannya berisiko terhadap kesehatan ibu maupun bayi. Dalam kondisi tertentu, pekerjaan bisa disesuaikan agar tetap aman.
Pendekatan yang tepat dari perusahaan bukan merendahkan atau mengucilkan pekerja karena kehamilannya, melainkan memastikan kondisi kerja tetap aman dan suportif.
Kapan perlu bersikap tegas atau mencari bantuan
Jika ibu mengalami perlakuan merugikan karena kehamilan, catat kejadiannya secara detail: tanggal, apa yang dikatakan, siapa yang menyaksikan. Simpan bukti komunikasi tertulis jika ada.
Bicarakan dengan HRD atau atasan langsung. Jika tidak ada penyelesaian, ibu bisa mencari bantuan dari serikat pekerja, konsultan hukum ketenagakerjaan, atau lembaga perlindungan pekerja. Diskriminasi bumil bukan hal yang harus ditoleransi.
Kehamilan bukan alasan untuk diperlakukan berbeda di tempat kerja. Setiap ibu berhak mendapat dukungan, rasa aman, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi sesuai kemampuannya.