JAWA BARAT - Memahami aturan penagihan debt collector menjadi penting bagi masyarakat agar tahu batasan dan prosedur yang sah dalam proses penagihan utang.
Tak sedikit orang yang masih ragu soal legalitas keberadaan debt collector, serta bagaimana sebenarnya hukum mengatur cara mereka bekerja menagih utang.
Pada dasarnya, aktivitas penagihan oleh pihak ketiga diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, tindakan menagih yang disertai ancaman, ucapan kasar, atau perbuatan yang merugikan secara mental maupun fisik jelas bertentangan dengan hukum.
Terlebih bila debitur sudah melunasi kewajibannya tepat waktu, tidak ada alasan bagi debt collector untuk kembali melakukan penagihan.
Karena itu, masyarakat penting memahami aturan penagihan debt collector supaya dapat melindungi diri dari tindakan penagihan yang menyalahi ketentuan hukum sekaligus menjaga hak-haknya sebagai konsumen.
Dasar Hukum Debt Collector
Berdasarkan penelusuran, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur keberadaan maupun tata cara kerja penagih utang.
Pada umumnya, penagih utang bertindak atas dasar kuasa dari pihak kreditur—biasanya lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan—untuk menagih kepada debitur.
Landasan hukum soal pemberian kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menegaskan bahwa tindakan penagihan harus dijalankan sesuai wewenang yang diberikan pihak pemberi kuasa.
Meski tidak ada aturan eksplisit soal peran penagih utang, ada sejumlah regulasi yang memberi dasar hukum bagi lembaga keuangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam urusan penagihan.
Dua ketentuan yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Merujuk kedua ketentuan itu, keberadaan penagih utang bisa dikatakan legal selama pelaksanaannya mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak debitur dalam proses penagihan.
Peraturan Tentang Penagihan Debt Collector
Ketentuan soal penagihan oleh pihak ketiga diatur dalam dua regulasi utama, yakni PBI Nomor 23 Tahun 2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
PBI 23/2021 lebih menyasar penagihan terkait kartu kredit, sementara POJK 22/2023 mencakup ketentuan yang lebih luas, yaitu proses penagihan atas produk kredit dan pembiayaan yang dijalankan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Berikut uraian dari masing-masing regulasi tersebut:
1. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Dalam pelaksanaan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang mengelola dana dan menerbitkan kartu kredit wajib menaati prinsip etika dalam menagih.
Tujuannya agar proses penagihan berjalan sopan, profesional, dan tidak merugikan nasabah.
2. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023 mengatur, saat pelaku usaha jasa keuangan menagih konsumen yang menunggak, lembaga tersebut wajib lebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Surat peringatan itu setidaknya harus memuat:
- tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan isi perjanjian,
- jumlah keterlambatan pembayaran,
- total pokok utang yang masih belum dibayar,
- manfaat ekonomi dari pendanaan, serta
- besaran denda atau ganti rugi yang wajib dibayarkan.
Pelaku usaha jasa keuangan boleh menggandeng pihak lain untuk menagih, asalkan kerja sama itu dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan bermeterai.
Pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan pun wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- berbentuk badan hukum yang sah,
- memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, dan
- memiliki tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga atau asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika kerja sama dilakukan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi seperti perusahaan pinjaman online, pihak penagih yang ditunjuk tidak boleh berasal dari perusahaan afiliasi maupun pemberi dana itu sendiri.
Setiap pelaku usaha jasa keuangan juga wajib rutin mengevaluasi efektivitas dan kepatuhan kerja sama dengan pihak penagih.
Bila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif, seperti:
- teguran tertulis,
- pembatasan atau penghentian sebagian maupun seluruh kegiatan usaha,
- pembekuan produk atau layanan,
- pemberhentian pengurus,
- denda administratif,
- pencabutan izin produk atau layanan, hingga
- pencabutan izin usaha secara keseluruhan.
Dari ketentuan tersebut, proses penagihan oleh pihak ketiga mesti dilandasi perjanjian kerja sama yang sah antara pelaku usaha jasa keuangan dan pihak penagih.
Penagih utang pun wajib berbadan hukum, mengantongi izin resmi, serta memiliki tenaga profesional bersertifikat agar kegiatan penagihannya legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Penagihan Debt Collector
Merujuk Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, pihak penagih utang wajib beroperasi sesuai prinsip etika penagihan saat menjalankan tugasnya. Etika penagihan oleh penyedia jasa pembayaran penerbit kartu kredit ini mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut sebagai bagian penting dari aturan penagihan debt collector:
- Setiap penagihan utang, baik dilakukan langsung oleh penyedia jasa pembayaran maupun lewat pihak ketiga, harus dijalankan sesuai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila menggunakan pihak ketiga untuk menagih, penyedia jasa pembayaran wajib memastikan bahwa:
a. Penagihan utang kartu kredit hanya ditujukan pada utang yang bermasalah atau macet;
b. Pelaksanaan penagihan oleh pihak ketiga setara dengan standar yang diterapkan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.
Aspek teknis dan rincian pelaksanaan etika penagihan utang bisa ditetapkan oleh organisasi pengatur sendiri (self regulatory organization/SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjamin proses penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dijalankan sesuai norma sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, penagihan wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
- Tidak memberikan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen yang bersangkutan;
- Tidak dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu;
- Dilaksanakan di alamat penagihan atau domisili konsumen;
- Hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat;
- Sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila pelaku usaha jasa keuangan melanggar ketentuan ini, sanksi administratif yang bisa dijatuhkan meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan sebagian atau seluruh produk, layanan, atau kegiatan usaha;
- Pembekuan sebagian atau seluruh produk, layanan, atau kegiatan usaha;
- Pemberhentian pengurus;
- Denda administratif;
- Pencabutan izin produk dan/atau layanan;
- Pencabutan izin usaha secara keseluruhan.
Dengan begitu, bila pihak ketiga menagih menggunakan kata-kata kasar atau berperilaku tidak etis, pelaku usaha yang bekerja sama dengannya bisa terkena sanksi administratif sesuai ketentuan di atas.
Ketentuan Pidana
Selain sanksi administratif, tindakan debt collector yang berkata kasar saat menagih juga berpotensi melanggar ketentuan pidana soal penghinaan ringan.
Berdasarkan Pasal 315 KUHP lama yang masih berlaku saat ini, dan Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang bakal efektif mulai 2026, penghinaan ringan dapat dijerat pidana tertentu.
Menurut Pasal 315 KUHP, setiap penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik tidak bersifat pencemaran maupun pencemaran tertulis, terhadap seseorang secara lisan, tulisan, perbuatan, atau melalui surat, di muka umum atau langsung kepada orang tersebut, dapat dipidana dengan penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda hingga Rp4,5 juta.
Sementara Pasal 436 UU 1/2023 mengatur penghinaan ringan serupa, namun dengan pidana berbeda, yaitu penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Penghinaan bisa dilakukan di muka umum, secara lisan, lewat perbuatan, atau tulisan yang diterima langsung oleh orang yang dihina.
Dengan demikian, debt collector yang menagih sambil berkata kasar atau bersikap merendahkan bisa membuat pihak penyelenggara yang bekerja sama dengannya turut terkena konsekuensi hukum pidana selain sanksi administratif.
Referensi hukum yang mendasari hal ini antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 soal penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, serta ketentuan PBI Nomor 23/6/PBI/2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang penagihan utang dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Uraian lebih lengkap soal Pasal 315 KUHP dan penghinaan ringan bisa ditemukan pada sumber hukum terkait, termasuk analisis hukum terbaru dan koleksi terjemahan peraturan yang tersedia di database hukum resmi.
Bagi debitur yang merasa menjadi korban praktik penagihan tidak etis, mencatat waktu, isi percakapan, dan identitas penagih bisa jadi bukti penting jika sewaktu-waktu diperlukan untuk melapor ke OJK maupun pihak berwajib.