Motor Hilang Ditemukan Polisi di Cirebon? Siapkan KTP, STNK, BPKB, dan Bukti Laporan Sebelum Mengambil

Penulis: Gilang Permana  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 08:46:31 WIB
Pemilik menyiapkan KTP, STNK, BPKB, dan bukti laporan kehilangan sebelum mengambil motor di kantor polisi.

CIREBON — Pengembalian motor yang dilaporkan hilang dan berhasil ditemukan kepolisian menempuh sejumlah tahapan administrasi. Pemilik perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta bukti laporan kehilangan.

Kelengkapan dokumen menjadi dasar bagi petugas untuk memastikan kendaraan diserahkan kepada orang yang benar-benar memiliki hak atas motor tersebut. Tanpa berkas yang jelas, proses serah terima tidak bisa dilakukan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum ke Kantor Polisi

Empat berkas utama menjadi syarat dasar pengambilan. KTP memastikan identitas pengambil, sementara STNK dan BPKB membuktikan kepemilikan kendaraan secara legal.

Bukti laporan kehilangan berfungsi menghubungkan motor yang ditemukan dengan laporan yang pernah dibuat pemilik. Dokumen tersebut membantu petugas mencocokkan identitas pelapor dengan kendaraan yang diamankan.

Status Kendaraan Harus Dipastikan Bukan Barang Bukti

Kelengkapan administrasi saja tidak cukup. Pemilik juga perlu memastikan status motor tidak terkait penyelidikan atau pembuktian perkara yang masih berjalan.

Jika kendaraan masih diperlukan sebagai barang bukti, pengembalian harus menunggu izin dari pihak berwenang. Prosesnya bisa lebih lama dibanding pengambilan biasa.

Petugas di kantor polisi akan memverifikasi seluruh dokumen sebelum menyerahkan kendaraan. Pemilik disarankan mendatangi unit yang menangani laporan kehilangan untuk mengetahui tahapan yang berlaku di wilayahnya.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: radarcirebon.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top