JAWA BARAT — Gisela Belicia Alma Thesalonica, Puteri Indonesia Pendidikan 2026, meminta pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak dari paparan kecerdasan buatan yang berkembang cepat. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Ia menilai pembatasan akses aplikasi saja tidak lagi cukup ketika anak mulai menjadikan AI sebagai tempat bercerita.
Gisela menilai Peraturan Pemerintah tentang Tunas atau PP Tunas sudah berada di jalur yang tepat sebagai salah satu regulasi pionir dalam pembatasan akses anak terhadap konten dan interaksi digital. Dukungan itu ia sampaikan mewakili Puteri Indonesia sekaligus generasi muda yang akan menjadi subjek kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan semacam ini butuh waktu panjang untuk diterima masyarakat karena selalu memunculkan pro dan kontra. Ia menyatakan kesiapan menjadi penyambung suara anak muda agar pesan kebijakan tersampaikan lewat sosok yang dekat dengan mereka.
Dalam diskusi di kantor Komdigi, Gisela mengangkat persoalan yang belum banyak masuk pembahasan regulasi: anak yang bercerita kepada AI, bukan kepada manusia. Ia mencontohkan keputusan yang bisa diambil seorang anak setelah berinteraksi dengan sistem kecerdasan buatan tanpa pendampingan orang dewasa.
"Tadi juga sudah berdiskusi, oke, kita batasi mungkin dari segi aplikasi atau kontak dengan manusia. Tapi sekarang ada lagi AI, bagaimana jika anak ini akhirnya sharing atau bercerita dengan AI? Ada keputusan-keputusan yang akhirnya dilakukan dan juga dilakukan oleh karena ia bercerita dengan AI," tuturnya.
Pertanyaan itu menyentuh celah yang sulit ditutup lewat pembatasan berbasis aplikasi. Anak bisa mengakses chatbot lewat perangkat sekolah, browser, atau layanan yang tidak terdaftar sebagai platform anak. Regulasi yang hanya menyasar daftar aplikasi berisiko tertinggal dari kecepatan adopsi AI di kalangan pelajar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan Indonesia telah bergabung dalam Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI. Keikutsertaan itu berlangsung dalam side event rangkaian Global Dialogue on Artificial Intelligence (GDAI) di Jenewa, Swiss.
"Kami kemarin sudah masuk dalam koalisi global yang dipimpin oleh Prancis dan beberapa negara lainnya. Kita akan melakukan pertemuan lanjutan dan melakukan peraturan yang lebih ter-standardisasi," ujar Meutya.
Ia menambahkan, aturan antarnegara saat ini masih berbeda-beda. Pemerintah berharap ke depan ada standar pelindungan anak yang berlaku bersama di tingkat global, bukan hanya di masing-masing yurisdiksi.
Gisela menyebut PP Tunas masih membutuhkan masukan dari banyak pihak karena lanskap AI bergerak lebih cepat daripada siklus penyusunan kebijakan. Ia yakin kolaborasi lintas lapisan masyarakat menjadi penentu apakah regulasi bisa berjalan lancar di lapangan.
"Butuh banyak waktu untuk bisa diterima karena setiap kebijakan tentu ada pro kontranya dan kami siap untuk bisa menjadi penyambung lidah karena saya yakin, apalagi anak muda sekarang butuh sosok yang dekat dengan mereka dan saya yakin saya bisa mengambil peran di sana bersama juga dengan teman-teman anak muda lainnya," katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyebut target Indonesia Emas 2045 sebagai kerangka besar yang melandasi pentingnya pelindungan anak di ruang digital.
Bagi pelaku industri aplikasi dan pengembang layanan berbasis AI di Indonesia, arah pembahasan ini berpotensi memunculkan kewajiban baru di luar pembatasan usia pengguna. Skema verifikasi usia, pembatasan interaksi chatbot untuk akun anak, hingga kewajiban pelaporan interaksi berisiko bisa masuk dalam turunan aturan berikutnya.
Orang tua dan sekolah menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Pengawasan tidak lagi cukup berhenti pada durasi layar, tetapi merambah ke jenis percakapan yang dilakukan anak dengan sistem otomatis yang tersedia di perangkat mereka.