DLH Jabar Tampung Aduan Pencemaran Sungai dan Limbah Pabrik Lewat Aplikasi ECIS, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Penulis: Haris Maulana  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:07:32 WIB
DLH Jabar membuka kanal pengaduan pencemaran lingkungan melalui aplikasi ECIS dan SIPP.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat membuka kanal pengaduan pelanggaran lingkungan melalui Environmental Complaints Information System (ECIS) bagi warga yang menemukan sungai berubah warna, asap pabrik mengepul, atau limbah dibuang sembarangan. Laporan bisa dikirim lewat situs ECIS maupun aplikasi Android SIPP, dengan jaminan identitas pengadu dirahasiakan. Penanganan aduan normalnya memakan waktu 30 hari kalender sejak laporan diregistrasi.

BANDUNG — DLH Jabar menegaskan laporan hanya bisa diproses jika pelapor lebih dulu melengkapi seluruh data profil di akun ECIS. Pendaftaran dilakukan lewat situs ECIS atau aplikasi Android SIPP, lalu pelapor login dan mengisi data pribadi sampai tuntas.

Setelah profil lengkap, pelapor memilih menu tambah pengaduan. Formulir yang harus diisi terdiri dari empat halaman dengan tingkat kewajiban berbeda.

Apa Saja yang Harus Diisi di Formulir Pengaduan ECIS?

Halaman pertama memuat informasi umum, mencakup jenis kejadian serta sebab dan akibatnya. Halaman kedua berisi waktu dan lokasi kejadian yang dilaporkan.

Pada halaman ketiga, pelapor wajib mengunggah foto kejadian minimal satu lembar. Halaman keempat bersifat opsional, yakni foto dokumen pengaduan sebelumnya bila kasus itu pernah dilaporkan ke instansi lain.

Kode Aduan Bisa Dipakai Melacak Laporan Tanpa Login

Setelah laporan disimpan, sistem menerbitkan kode aduan. Kode itu bisa dimasukkan di halaman beranda ECIS untuk memantau tahapan laporan tanpa perlu login kembali.

DLH Jabar menyebut penanganan aduan normalnya memakan waktu 30 hari kalender sejak laporan diregistrasi. Jika laporan ditolak, pelapor punya waktu maksimal 3x24 jam untuk memperbaikinya.

Bila batas itu terlewati, sistem membatalkan laporan secara otomatis. Pelapor harus membuat pengaduan baru dari awal.

Pelapor Tidak Puas Bisa Ajukan Pengaduan Ulang

Mekanisme pengaduan ulang disediakan bagi pelapor yang tidak puas dengan hasil penanganan. Pelapor yang mengalami kendala teknis bisa menghubungi DLH Jabar lewat WhatsApp di nomor 08112230606.

Panduan ECIS merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

DLH Jabar mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran lingkungan yang ditemui di sekitarnya. Identitas pengadu dijamin dirahasiakan.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top