Pencarian

Satpol PP Bandung Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Rancasari, Penghuni Ajukan Keberatan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 08:46:31 WIB
Satpol PP Bandung Hentikan Sementara Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Rancasari, Penghuni Ajukan Keberatan
Petugas Satpol PP Kota Bandung menggelar musyawarah bersama pemilik bangunan dan pihak pelapor sebelum proses penertiban di Gang Empang, Rancasari.

BANDUNG — Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban bangunan tanpa PBG di Gang Empang. Tim gabungan lebih dulu menggelar musyawarah bersama pemilik bangunan dan pihak pelapor sebelum proses pembongkaran dimulai. Pertemuan berlangsung di selasar masjid setempat.

Musyawarah itu digelar untuk menjelaskan maksud kedatangan petugas, membahas persoalan yang menjadi dasar pengaduan, serta mencari kemungkinan penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak. Dari pertemuan tersebut, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia jika bangunannya dibongkar.

Namun pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta penyelesaian yang dinilai adil bagi pihaknya. Keberatan itulah yang membuat proses pembongkaran terpaksa dihentikan sementara di tengah jalan.

Berawal dari Pengaduan Rembesan Air ke Bangunan Tetangga

Penertiban bermula dari laporan masyarakat soal bangunan yang berdiri menempel dengan rumah di sekitarnya. Bangunan tersebut dilaporkan belum memiliki PBG. Warga pelapor mengeluhkan rembesan air yang berdampak terhadap bangunan miliknya.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya. Pelapor mengaku telah menawarkan solusi berupa perbaikan bagian bangunan yang menempel dengan bangunan miliknya. Tujuannya agar persoalan rembesan air yang dikeluhkan tidak kembali terjadi.

Satpol PP Sebut Penertiban Bagian dari Pelaksanaan Aturan Bangunan Gedung

Bambang menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai bangunan gedung. Langkah itu sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke instansinya.

"Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan," ujar Bambang.

Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP bersama sejumlah perangkat daerah melaksanakan penertiban non-yustisial pada Rabu (21/10/2026). Hingga proses dihentikan, belum ada kepastian kapan pembongkaran akan dilanjutkan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Satpol PP menyatakan akan terus mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan. Pendekatan itu dipilih agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik baru.

Di sisi lain, pelapor berharap solusi perbaikan bagian bangunan yang menempel bisa dijalankan. Persoalan rembesan air menjadi inti keluhan yang membuat laporan ini bergulir ke Satpol PP.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: visi.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks