Warga Jawa Barat kini punya 17 titik layanan Samsat Drive Thru untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan. Layanan ini tersebar di 12 kabupaten dan kota, mulai dari Samsat Cibinong di Bogor hingga Samsat Soreang di Kabupaten Bandung. Kepala Diskominfo Jawa Barat Adi Komar menyebut layanan ini hadir sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih sederhana, cepat, dan praktis.
BANDUNG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Adi Komar mengatakan layanan Samsat Drive Thru hadir di sejumlah daerah sebagai alternatif bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan tanpa proses berbelit.
Wajib pajak cukup membawa dua dokumen. BPKB asli tidak perlu dibawa.
Sebelum menuju lokasi, siapkan dua berkas berikut:
BPKB asli tidak termasuk dokumen yang diminta di layanan ini.
Layanan tersebar di 12 kabupaten dan kota. Berikut rinciannya sesuai daerah:
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bandung
Kota Bekasi
Kabupaten Subang
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Bandung
Warga yang butuh informasi soal kesamsatan bisa menghubungi Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818. Informasi juga tersedia lewat aplikasi Curhat Samsat Jabar.
Selain kanal digital, layanan Pojok Samsat Kudu Bisa hadir di 34 Samsat Induk di Jawa Barat.
Dengan sebaran titik itu, wajib pajak bisa memilih lokasi Samsat Drive Thru yang paling mudah dijangkau untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan.