JAWA BARAT — OJK memperluas sasaran pemblokiran bukan hanya pada rekening yang teridentifikasi langsung, tetapi juga rekening lain yang terhubung melalui kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini merupakan tindak lanjut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dikirim ke OJK.
Pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut diduga kuat digunakan sebagai penampung atau pengirim dana judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam sebelum menutup rekening.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD," ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).
Proses pemblokiran tidak berlangsung instan. Bank wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap riwayat transaksi sebelum memutuskan menutup rekening. Jika ditemukan pola transaksi mencurigakan, bank berhak memblokir sementara dan memanggil pemilik rekening untuk klarifikasi.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya tidak pernah digunakan untuk judi online, dapat menghubungi bank penerbit dengan membawa dokumen pendukung. OJK menyediakan kanal pengaduan melalui?? 157 atau aplikasi perlindungan konsumen.
Dian mengingatkan para pelaku terus berganti cara. Mereka kini banyak menggunakan rekening pihak ketiga, identitas palsu, hingga memindahkan dana antarrekening dalam hitungan menit untuk mengelabui deteksi bank.
OJK merespons dengan mendorong bank memakai teknologi analitik dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi janggal. Sistem ini juga dipakai untuk mempercepat pertukaran data antarlembaga, termasuk dengan PPATK dan kepolisian.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sempat menyentuh Rp359,81 triliun pada 2024. Angka itu turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Namun pada triwulan I 2026 saja, perputaran dana sudah mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Penurunan ini menunjukkan upaya pemblokiran berdampak, tetapi belum mampu menghentikan industri ilegal tersebut. OJK berkoordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, dan aparat penegak hukum untuk terus menekan ruang gerak pelaku.
Jika transaksi Anda tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan, segera hubungi bank. Siapkan bukti kepemilikan rekening dan data transaksi yang sah. Jangan mudah percaya jika ada pihak mengatasnamakan OJK yang meminta data pribadi atau transfer uang untuk "membuka blokir". OJK tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses pengaduan.
Waspadai pula tawaran "jasa pembobol blokir" yang banyak beredar di media sosial. Itu modus penipuan. Satu-satunya jalur resmi adalah melalui bank penerbit rekening Anda.