Cara Hitung Pajak PPh 21 Terbaru 2026: Panduan Lengkap Tarif Efektif dan Progresif

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:52:02 WIB
Warga membaca informasi tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 terbaru.

JAWA BARAT - Tarif PPh 21 diterapkan secara progresif, di mana besaran pajak semakin besar seiring meningkatnya penghasilan wajib pajak.

Selain tarif progresif, Direktorat Jenderal Pajak juga memperkenalkan metode perhitungan baru menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21, yang berlaku sejak 2024 hingga kini di 2026.

Skema ini membuat perhitungan pajak lebih sederhana dan transparan, sehingga karyawan maupun perusahaan lebih mudah memahami besaran pajak yang dipotong dari penghasilan.

Untuk menghitung pajak gaji karyawan sesuai aturan terbaru, penting memahami penerapan tarif efektif rata-rata agar perhitungan tarif pajak PPh 21 akurat.

Mengenal Subjek dan Objek Pajak PPh 21

Sebelum menghitung, kenali dulu ketentuan subjek dan objek pajak Pasal 21 yang menjadi dasar penerapan pajak ini.

Subjek Pajak adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak dan terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP. Kategori yang diwajibkan meliputi pekerja berstatus karyawan atau pegawai formal, pekerja lepas atau non-pegawai, individu yang bekerja sekaligus menjalankan usaha sendiri, serta pengusaha wajib pajak orang pribadi.

Untuk non-pegawai, subjek pajak mencakup profesional lepas seperti akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris; pelaku seni seperti aktor, musisi, penyanyi, presenter, model, fotografer, pelukis, dan penari; atlet, pelatih, penyuluh, guru, penasihat, moderator, penceramah; peneliti, penulis, penerjemah; penyedia jasa komputer, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, dan penyelenggara acara; petugas asuransi, penjual langsung, distributor MLM, pedagang keliling; anggota dewan pengawas non-pegawai tetap; peserta kegiatan lomba dan sejenisnya; peserta pertemuan, rapat, konferensi, pendidikan, dan pelatihan; serta mantan pegawai.

Objek Pajak mencakup seluruh penghasilan yang diterima karyawan, baik rutin maupun tidak rutin, meliputi penghasilan pegawai tetap, pensiun yang diterima teratur, penghasilan PHK dan pensiun sekaligus seperti pesangon dan tunjangan hari tua, upah pegawai tidak tetap, imbalan non-pegawai seperti honorarium dan fee, serta imbalan peserta kegiatan seperti uang saku, uang rapat, dan hadiah.

Memahami PKP dan PTKP

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan elemen penting dalam perhitungan pajak penghasilan, diperoleh dengan mengurangi pendapatan bersih tahunan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jumlah lapisan tarif pajak pada PKP kini menjadi lima, naik dari sebelumnya empat lapisan.

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan maksimal tiga orang. Jika istri bekerja dengan NPWP sendiri, PTKP yang digunakan status TK/0, sedangkan suami tetap menggunakan K/0 hingga K/3.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, skema pemotongan PPh 21 meliputi tarif progresif dan tarif efektif rata-rata. Tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1 UU PPh sebelumnya maksimal 30 persen, namun UU HPP menaikkan batasnya menjadi 35 persen.

Tarif progresif biasanya dipakai untuk pemotongan gaji tahunan karyawan, khususnya masa pajak Desember atau saat karyawan mengakhiri masa kerja. Sementara TER merupakan metode baru untuk menghitung PPh 21 sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.

TER dibagi dua jenis, yaitu TER Bulanan untuk penghasilan bruto bulanan pegawai tetap, dan TER Harian untuk penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan pegawai tidak tetap.

Contoh Perhitungan PPh 21

Berikut contoh perhitungan pajak gaji pegawai dengan tarif terbaru.

Contoh untuk pegawai lajang - Dira berstatus lajang (TK/0) bekerja sebagai pegawai dengan gaji dan tunjangan bulanan Rp8.000.000, biaya jabatan 5 persen per bulan, dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan.

Periode Januari-November: pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan penghasilan bruto, yaitu 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000.

Periode Desember menggunakan tarif progresif secara kumulatif setahun: pendapatan bersih = Rp96.000.000 - Rp6.000.000 = Rp90.000.000; PKP = Rp90.000.000 - Rp54.000.000 = Rp36.000.000; pajak terutang = 5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000.

Pajak terpotong Januari-November = Rp120.000 x 11 = Rp1.320.000. Maka pajak yang harus dipotong Desember = Rp1.800.000 - Rp1.320.000 = Rp480.000.

Contoh untuk pegawai berkeluarga - Andi yang menikah dengan tiga tanggungan menerima gaji dan tunjangan Rp12.000.000 per bulan, biaya jabatan 5 persen, dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan.

Periode Januari-November: pajak = 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000.

Periode Desember: biaya jabatan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun. Pendapatan bersih = Rp144.000.000 - Rp7.200.000 = Rp136.800.000; PKP = Rp136.800.000 - Rp72.000.000 = Rp64.800.000.

Pajak terutang dengan tarif progresif: (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp4.800.000) = Rp3.720.000. Pajak terpotong Januari-November = Rp2.640.000. Maka pajak Desember = Rp3.720.000 - Rp2.640.000 = Rp1.080.000.

FAQ PPh 21

Apakah metode TER masih digunakan? Ya, metode TER baik bulanan maupun harian tetap menjadi acuan utama perusahaan memotong PPh 21 dari Januari hingga November.

Kapan tarif progresif Pasal 17 digunakan? Digunakan pada masa pajak terakhir atau saat karyawan mengakhiri masa kerja, di mana penghasilan bruto setahun dihitung ulang secara kumulatif.

Apakah PTKP berubah? Besaran dasar PTKP masih mengacu pada ketentuan berlaku dan disesuaikan berdasarkan status perkawinan serta tanggungan wajib pajak.

Memahami tarif pajak PPh 21 membantu perencanaan keuangan agar kewajiban pajak terpenuhi dengan tepat dan efektif.

Reporter: Redaksi
Back to top