Disnakertrans Karawang Tegaskan Layanan Pengurusan Kartu Kuning hingga PKB Gratis, Warga Diminta Tak Pakai Calo

Penulis: Haris Maulana  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:16:31 WIB
Berikut 5 caption foto berita yang sesuai dengan permintaan:

KARAWANG — Disnakertrasn Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya memberikan layanan publik tanpa biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis layanan yang menjadi kewenangan dinas, sebagai wujud pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung. Seluruh proses administrasi bisa diselesaikan sendiri oleh pemohon tanpa harus melalui calo atau perantara.

“Kami berkomitmen penuh menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan profesional. Moto kami adalah Disnakertrans Karawang melayani untuk Karawang Maju. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk mengurusnya sendiri tanpa melalui perantara,” ujar Rosmalia.

Layanan Gratis yang Bisa Diakses Warga

Tidak hanya kartu kuning atau AK-1 yang menjadi syarat utama melamar pekerjaan, sejumlah layanan strategis lainnya juga digratiskan. Berikut daftar layanan yang bisa diakses tanpa biaya:

  • Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
  • Persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pembuatan kartu AK-1 atau kartu kuning
  • Pengesahan perjanjian magang
  • Pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK)
  • Rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Imbauan Tegas: Hindari Jasa Perantara

Rosmalia menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga sama sekali tidak diperlukan. Justru, langkah tersebut berpotensi merugikan warga karena adanya pungutan tidak resmi yang tidak diamanatkan oleh pemerintah.

“Masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan jasa perantara untuk menghindari pungutan yang tidak resmi. Seluruh layanan resmi Disnakertrans Kabupaten Karawang ditegaskan gratis,” pungkasnya.

Lokasi dan Jam Pelayanan

Warga yang membutuhkan layanan dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang di Jalan Surotokunto KM 6, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur. Dinas mengimbau agar pemohon datang sesuai jam pelayanan yang berlaku dengan membawa dokumen persyaratan lengkap sesuai jenis layanan yang diurus.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan cepat. Dengan pengurusan mandiri, warga juga bisa memastikan data yang diserahkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga terhindar dari risiko administrasi di kemudian hari.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: spirits.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top