Aturan mengenai penundaan transaksi oleh bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan memiliki hak untuk menunda transaksi selama maksimal lima hari kerja, dengan syarat yang bersifat limitatif.
Menurut pakar TPPU, Yunus Husein, kewenangan ini melekat pada bank sebagai institusi keuangan. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Yunus menjelaskan bahwa Pasal 26 UU TPPU menjadi landasan bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk mengambil langkah penundaan. Hal ini dapat dilakukan ketika terdapat indikasi bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai sebagai tempat menampung dana yang berasal dari kejahatan.
Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penyedia jasa keuangan dalam situasi spesifik. Berbeda dengan Pasal 70 UU TPPU, yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa transaksi akan dibuka lagi jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berubah.
Yunus memandang langkah penundaan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses penelusuran dan verifikasi, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening bersalah. Penundaan yang dilakukan bank tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran oleh nasabah, karena status hukum seseorang tetap ditentukan oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang mendalam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan pandangan yang sejalan. OJK menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Regulasi yang menjadi rujukan adalah UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai peraturan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyampaikan bahwa langkah yang diambil bank tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Penundaan transaksi bersifat sementara dan tidak bisa diartikan sebagai pemblokiran atau indikasi kesalahan pemilik rekening.