JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa secara normatif bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), misalnya dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.
Handi menjelaskan, meski demikian, bank masih memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memeriksa keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut. “Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi bank saat ini berada di tengah dua kewajiban yang harus diseimbangkan: mematuhi proses penegakan hukum dan memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Handi juga menekankan bahwa bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika hal itu terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” kata Handi.
Lebih lanjut, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Menurutnya, panduan tersebut penting untuk memberikan kejelasan prosedur sehingga bank dapat membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Pernyataan Handi ini sejalan dengan sikap OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.