Samsat Keliling Depok Hari Ini Selasa 28 Juli 2026: Ini Lokasi Parkir dan Syarat Perpanjangan STNK

Penulis: Ivan Setiawan  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 08:38:31 WIB
Dua unit mobil Samsat Keliling Depok melayani perpanjangan STNK di halaman Pasar Cisalak dan Lapangan Sepak Bola Tapos, Selasa (28/7/2026).

DEPOK — Warga Depok yang masa berlaku STNK-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi hari ini, Selasa (28/7/2026). Dua unit mobil samling disiagakan di lokasi yang berbeda agar menjangkau lebih banyak pengendara.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan pengesahan STNK. Pajak progresif, balik nama kendaraan, atau pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk atau gerai Samsat terdekat.

Dua Titik Lokasi Samsat Keliling Depok Hari Ini

Mobil Samsat Keliling pertama akan melayani di halaman Pasar Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi ini kerap dipilih karena aksesnya mudah dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Unit kedua beroperasi di Lapangan Sepak Baya, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos dengan jam layanan yang sama, pukul 08.00–12.00 WIB. Warga dari wilayah Tapos, Cimanggis, dan sekitarnya bisa memanfaatkan titik ini agar tidak perlu jauh-jauh ke pusat kota.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP asli yang masih berlaku, STNK asli, serta fotokopi STNK. Semua dokumen harus sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar. Jika ada perubahan data kepemilikan, proses tidak bisa dilakukan di samling dan harus ke Samsat induk.

Proses pembayaran hanya menerima uang tunai. Besaran biaya perpanjangan tergantung pada jenis kendaraan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera di STNK lama.

Penting: Cek Masa Berlaku STNK Sebelum Berangkat

Pihak Samsat mengingatkan agar warga mengecek masa berlaku STNK masing-masing sebelum datang ke lokasi. Layanan samling hanya melayani perpanjangan yang masa berlakunya belum lewat dari 30 hari atau sudah lewat maksimal satu tahun. Jika sudah lewat lebih dari satu tahun, proses harus dilakukan di kantor Samsat induk dengan denda keterlambatan.

Antrean di lokasi biasanya mulai ramai sekitar pukul 09.00 WIB. Disarankan datang lebih awal agar proses administrasi selesai sebelum jam layanan berakhir.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: depok.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top