BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau C tak perlu jauh-jauh ke kantor Satsatpas. Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik pada Selasa (28/7/2026). Layanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung. Dua mobil unit pelayanan ditempatkan di lokasi strategis yang mudah dijangkau warga.
Mobil 1 berada di area MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung. Sementara Mobil 2 melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Kedua lokasi ini dipilih karena aksesnya yang dekat dengan pusat keramaian dan permukiman warga. Petugas akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlaku SIM belum habis.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurusnya seperti penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau Samsat.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Warga yang hendak memperpanjang SIM sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Berkas yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
Petugas juga menyarankan pemohon datang lebih awal mengingat layanan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB. Antrean biasanya mulai padat menjelang pukul 10.00 WIB.