BANDUNG — Frans Ari Prasetyo menegaskan bahwa pembagian kewenangan ini menjadi titik krusial agar revitalisasi tidak melenceng dari rencana tata ruang kota. "Pembongkaran bisa saja dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi pembangunan maupun aktivasi kembali kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung," katanya dalam pernyataan yang diterima akhir pekan lalu.
Meski wewenang membongkar bangunan eksisting di Teras Cihampelas bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar selaku pemilik aset, Frans menekankan bahwa tahap pembangunan dan pengaktifan kembali kawasan wajib mengikuti RDTR yang disusun Pemkot Bandung. Ia menilai sinergi antara kedua pihak tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam perencanaan teknis terpadu.
"Aturan zonasi dan intensitas pemanfaatan lahan sudah ditetapkan dalam RDTR Kota Bandung. Kalau provinsi membangun tanpa mengacu pada aturan itu, bisa terjadi inkonsistensi tata ruang yang justru merusak wajah kota," paparnya.
Frans juga menyoroti aspek pendanaan revitalisasi. Menurutnya, tanpa dukungan anggaran yang memadai, proyek revitalisasi tidak akan berjalan optimal. Jika kemampuan APBD Kota Bandung terbatas, maka kerja sama pendanaan dengan Provinsi Jawa Barat menjadi keniscayaan.
"Kalau anggaran pemerintah kota belum mencukupi, tentu diperlukan kerja sama kembali dengan pemerintah provinsi melalui mekanisme yang saling menguntungkan dan sesuai regulasi," pungkasnya.
Pengamat menilai koordinasi teknis dan pembiayaan antara Pemkot dan Pemprov menjadi faktor penentu agar revitalisasi Teras Cihampelas tidak sekadar berganti wajah, tetapi juga selaras dengan rencana tata ruang jangka panjang Kota Bandung. Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal pelaksanaan revitalisasi kawasan tersebut.