Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Mandek di Daerah, Kemendagri dan DPR Belum Terima Dokumen

Penulis: Haris Maulana  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 13:24:31 WIB
Usulan penggantian nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum diterima Kemendagri dan DPR RI.

JAKARTA — Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda yang ramai disuarakan di tingkat daerah ternyata belum sampai ke meja pemerintah pusat. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan pihaknya belum menerima dokumen usulan terkait perubahan nama tersebut.

"Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut," kata Benni kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2026).

Mekanisme Hukum: Tak Cukup Perda, Harus UU

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa perubahan nama provinsi tidak bisa ditetapkan sepihak melalui Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya wajib diatur dalam undang-undang yang diputuskan oleh DPR RI.

"Perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang karena perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan harus diputuskan di DPR RI," tegas Dede.

Kekhawatiran DPR: Gesekan Sosial dan Ego Kewilayahan

Dede menilai usulan perubahan nama menjadi Tatar Sunda belum mendesak dilakukan saat ini. Ia mengingatkan bahwa Jawa Barat dihuni oleh beragam suku dan kebudayaan, mulai dari Sunda, Cirebon, hingga Betawi.

"Jika nama diubah menjadi Tatar Sunda, maka dikhawatirkan kebudayaan lain akan merasa menjadi minoritas. Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI," ujar Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti risiko gesekan sosial di masyarakat. Menurutnya, menjaga keharmonisan budaya di Jawa Barat penting untuk mencegah munculnya kembali ego kewilayahan atau keinginan memisahkan diri, seperti yang pernah terjadi pada isu Provinsi Cirebon dan Bogor Raya di masa lalu.

Usulan Harus Diajukan Pemprov ke Pusat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan, usulan perubahan nama tidak bisa hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengajukan usulan secara resmi ke pemerintah pusat karena menyangkut administrasi kewilayahan.

"Ya semestinya harus ada pengusulan ke pemerintah pusat. Karena nanti menyangkut soal administrasi, administrasi kewilayahan," kata Bahtra saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Dede Yusuf pun mengingatkan bahwa jika nama Jawa Barat diubah, dikhawatirkan akan memicu efek domino ke provinsi lain. "Nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kita nggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu," imbuhnya.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: nasional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top