KUNINGAN — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Toto Suharto, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak alam. Ruang lingkupnya luas, mulai dari pengawasan tata ruang hingga penertiban tambang Galian C yang kerap menjadi sumber konflik.
“Jika ada aktivitas tambang yang merusak aliran sungai atau menimbulkan dampak lingkungan, tentu tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak,” ujar Toto dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Di tengah pembahasan regulasi, Toto mendorong pemerataan investasi ke daerah-daerah seperti Kuningan. Ia menilai kabupaten yang dikenal sebagai kawasan penyangga wisata dan sentra pertanian ini perlu membuka ruang bagi sektor industri untuk memperluas lapangan kerja.
“Kita harus membuka ruang industri, tetapi industrinya wajib ramah lingkungan. Jangan sampai investasi yang masuk justru merusak alam yang menjadi kekuatan utama Kuningan,” katanya.
Toto mencontohkan keberadaan pabrik sepatu asal Korea di Kuningan sebagai gambaran investasi yang memberi manfaat ekonomi. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah selama seluruh ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipenuhi dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah lapangan kerja agar angka pengangguran dan kemiskinan di Kuningan dapat ditekan,” pungkasnya.
Toto juga mengajak warga untuk aktif menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pencemaran atau aktivitas merusak lingkungan di wilayahnya. Ia menekankan bahwa fungsi Peraturan Daerah adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan justru mengorbankan kepentingan mereka.
Raperda ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya mengawasi pemerintah, tetapi juga melindungi hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.