Polda Jabar Bongkar Sindikat Benih Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Tersangka Dibekuk dengan Kerugian Negara Rp 10,4 Miliar

Penulis: Feri Andika  •  Senin, 29 Juni 2026 | 22:44:31 WIB
Polda Jabar berhasil membekuk empat tersangka sindikat benih lobster ilegal di Pangandaran.

BANDUNG — Empat tersangka yang diamankan berinisial HS, AR, BL, dan AS. Mereka diringkus pada Sabtu, 16 Mei 2026, di wilayah Pangandaran setelah terbukti mendistribusikan komoditas laut yang dilindungi tanpa izin resmi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (29/6), menjelaskan bahwa para pelaku melakukan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah.

Pembagian Peran Rapi: Dari Pemodal hingga Kurir

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, sindikat ini memiliki manajemen kerja yang terstruktur. Tersangka HS bertindak sebagai otak pelaku dan pemilik usaha yang mendanai serta memerintahkan tersangka lain. Sementara AR berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan benur dari para nelayan.

Untuk urusan logistik, tersangka BL menjadi sopir yang mengangkut komoditas ilegal, dibantu oleh AS sebagai kurir yang menjemput dan mengantar benih ke pemesan. Polisi menyita sedikitnya 4.000 ekor benih lobster siap edar dari tangan para pelaku.

Modus Ekonomi: Beli Rp 15 Ribu, Jual Rp 16 Ribu per Ekor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga kedoknya terbongkar pada 19 Mei 2026. Modus yang digunakan adalah membeli benur dari nelayan lokal seharga Rp 15 ribu per ekor, kemudian menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga Rp 16 ribu per ekor.

Dari selisih harga tersebut, mereka meraup keuntungan bersih Rp 1.000 untuk setiap ekor benur yang berhasil diselundupkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10,4 miliar akibat praktik ilegal ini.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

AKBP Edi Rahmat memastikan proses hukum berjalan cepat. Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. “Terhadap para pelaku sudah diproses secara hukum dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ciamis pada Rabu, 10 Juni 2026,” tegas Edi.

Ditreskrimsus Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual di atas tersangka HS, mengingat jaringan perdagangan BBL ini disinyalir melibatkan sindikat yang lebih besar.

Kejahatan Lingkungan Lintas Benua

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa praktik ilegal ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa lintas benua karena merusak stabilitas ekologi. “Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya berjangka panjang. Praktik ini mengancam ketersediaan pangan nasional dan membahayakan keselamatan populasi lobster di alam liar,” pungkas Hendra.

Reporter: Feri Andika
Sumber: radarbandung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top