JAWA BARAT — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa skema penipuan ini memanfaatkan popularitas serial drama China. Pelaku menyusupkan tautan berbahaya ke situs streaming ilegal dan menawarkan iming-iming keuntungan dari tugas menonton film atau pembelian hak cipta.
"Masyarakat diminta waspada terhadap modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6).
OJK mengelompokkan setidaknya empat skema yang sudah terdeteksi. Pertama, penipuan melalui impersonation dan pembuatan akun e-commerce palsu yang meminta korban menyetor dana untuk mendapat komisi. Kedua, penawaran tugas menonton iklan dengan imbalan uang.
Ketiga, pembiayaan proyek fiktif yang dikemas seolah-olah investasi film. Keempat, skema investasi kripto melalui copy trading yang menjanjikan return tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti ribuan laporan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran massal. Hingga pertengahan Mei 2026, total 951 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan operasionalnya. Selain itu, delapan penawaran investasi ilegal dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya juga ikut diblokir.
Dicky menambahkan, sepanjang Mei 2026 saja, Satgas PASTI menemukan modus penipuan dari pihak asing. "Termasuk penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO," ujarnya.
Tak hanya memburu entitas ilegal, OJK juga menindak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Dalam periode yang sama, OJK mengeluarkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah ini menunjukkan pengawasan ketat OJK tidak hanya pada sektor ilegal, tetapi juga pada perusahaan berizin yang melanggar etika bisnis.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari tugas menonton film atau investasi bodong. Jika menemukan tawaran mencurigakan, publik bisa melapor ke kontak OJK 157 atau Satgas PASTI. Pemblokiran situs dan aplikasi ilegal akan terus dilakukan secara berkala seiring masifnya modus baru yang memanfaatkan tren hiburan digital.