BOGOR — Alma Wiranta bukan jaksa yang bekerja di balik meja kantor Kejaksaan Negeri. Sejak 2019, ia ditempatkan di Pemerintah Kota Bogor sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM. Statusnya sebagai jaksa tetap melekat, meski tugasnya kini mengawal kebijakan daerah.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Mantovani, dalam rakor jaksa yang ditugaskan di luar institusi Kejaksaan. Menurutnya, keunikan profesi jaksa justru terletak pada fleksibilitas penugasan tanpa kehilangan marwah kejaksaan.
Sepanjang 2025, langkah-langkah hukum yang diambil Alma disebut berkontribusi menekan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Angka itu berasal dari pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), legal review pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan sengketa hukum yang dihadapi Pemkot Bogor.
Capaian ini mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan daerah. Wali Kota Bima Arya, Sekda Ade Syarif Hidayat, hingga Sekda Syarifah Sofiah menilai kinerja Alma mampu membawa nama baik Kota Bogor di tingkat nasional.
Dalam paparannya, Alma menjelaskan bahwa penugasan jaksa di pemda memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengawal kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan peringatan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau risiko hukum.
Ketiga, mendampingi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah dalam mitigasi risiko hukum. “Marwah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum yang tegas tetapi tetap berhati nurani,” ujar Alma, mengutip arahan Jaksa Agung Burhanuddin pada Desember 2023.
Alma juga terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami Restorative Justice. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemajuan hak asasi manusia di tingkat kota.
Tak hanya itu, inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor meraih Juara II Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM dua tahun berturut-turut (2022–2023). Di tingkat Jawa Barat, JDIH Kota Bogor menjadi yang terbaik pertama tiga tahun beruntun (2021–2023).
Memasuki 2026, Alma bersama Jaksa Pengacara Negara dikabarkan akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sejumlah persoalan hukum yang dihadapi Pemkot Bogor akan dibahas, termasuk penyelesaian sengketa aset BMD.
Selain itu, proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah juga menjadi agenda. Kajian terhadap dugaan penyimpangan dalam perjanjian penyerahan tanah seluas 3,1 hektare di kawasan Pasar Tekum, Kota Bogor, turut masuk dalam pembahasan.
“Penugasan jaksa di Pemkot Bogor bukan sekadar pelengkap, melainkan pengawal arah tata kelola yang bersih, cepat, dan berintegritas. Itu marwah jaksa yang saya jaga sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Alma usai inspeksi mendadak bersama Tim SIGAP di sejumlah sekolah terkait SPMB 2026.