BANDUNG — Kepolisian di Kota Bandung tidak mengendurkan pelayanan publik menjelang akhir pekan. Salah satunya melalui unit SIM keliling yang hari ini beroperasi di kawasan Leuwi Panjang, tepatnya di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. “Solusi buat pengendara yang tidak memiliki banyak waktu. Sebab perpanjang SIM di sana dilakukan di satu tempat strategis,” demikian keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Pasalnya, terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya untuk golongan SIM tersebut. Pemohon SIM B diwajibkan mengurus langsung di kantor Satpas terdekat.
Selain itu, layanan ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, warga luar Kota Bandung pun bisa memanfaatkan fasilitas ini selama dokumen kependudukannya lengkap dan masih berlaku.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Kepolisian mengingatkan agar pemohon tidak menunda pengurusan perpanjangan. Bila sampai terlewat satu hari saja, pemohon diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:
Surat keterangan sehat rohani menjadi syarat tambahan yang kerap terlewat oleh pemohon. Pastikan dokumen ini sudah diurus sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dengan beroperasi sejak pagi, kepolisian menyasar pengendara yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja. Lokasi yang berada di tepi jalan utama Leuwi Panjang juga dinilai strategis dan mudah diakses kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Bagi warga Bandung yang belum sempat memperpanjang SIM, hari ini menjadi kesempatan sebelum akhir pekan tiba. Jangan sampai masa berlaku habis dan harus mengurus SIM baru dari awal.