BOGOR — Peristiwa penemuan mayat wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkap motif tersangka yang tega menghabisi nyawa korban.
Pelaku nekat membunuh karena terbakar rasa cemburu. Korban dan tersangka diketahui saling kenal dan terlibat hubungan asmara. Cemburu yang memuncak menjadi pemicu aksi kekerasan hingga korban meregang nyawa.
Peristiwa berawal saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian. Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian memanas. Dalam emosi yang tidak terkendali, tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri.
Warga yang melintas kemudian menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Polisi yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan pihaknya akan memproses tersangka secara tegas. "Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga Bogor. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah pribadi dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi dan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.