JAWA BARAT — Satpas Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik lokasi berbeda hari ini. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tidak perlu mendatangi Kantor Samsat atau Satpas.
Informasi resmi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 menyebutkan, mobil pertama ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526. Mobil kedua beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Keduanya melayani mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Polrestabes Bandung menegaskan, layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Apabila masa berlaku telah lewat, proses penerbitan diberlakukan seperti pembuatan SIM baru yang memerlukan prosedur dan biaya berbeda.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Berkas persyaratan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti kesehatan jasmani.
Warga diimbau datang lebih awal mengingat jam operasional yang hanya tiga jam. Antrean biasanya terjadi pada satu jam pertama pembukaan layanan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung.