BANDUNG — Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti komposisi anggaran pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilainya timpang. Berdasarkan penelusurannya, sekitar 80 persen anggaran pendidikan daerah dialokasikan untuk peserta didik di sekolah negeri. Sekolah swasta hanya memperoleh sekitar 18 persen.
Angka itu menjadi dasar bagi Maulana untuk mempertanyakan kebijakan pembiayaan pendidikan, terutama peluang pemerintah provinsi memperluas program pendidikan gratis hingga menjangkau siswa sekolah swasta. Menurut dia, persoalan pembiayaan tidak cukup dilihat dari kecukupan anggaran sekolah negeri.
Akses dan beban biaya yang ditanggung siswa sekolah swasta juga harus masuk dalam perhitungan. "Dari 100 persen anggaran pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekitar 80 persen diberikan kepada anak-anak di sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta hanya sekitar 18 persen. Itu pun sekitar 16 persen berasal dari dana BOSP," ungkap Maulana.
Mengapa Komposisi 80 Persen versus 18 Persen Dipersoalkan
Maulana mulai menelusuri persoalan ini setelah muncul perbedaan pendapat mengenai kemampuan anggaran pemerintah membiayai pendidikan tanpa pungutan SPP. Dari penelusuran itu, ia melihat adanya kesenjangan alokasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Ia menyebut jumlah peserta didik di sekolah swasta lebih banyak dibandingkan siswa di sekolah negeri. Karena itu, pemerintah dinilainya perlu memaparkan dasar penghitungan dan pembagian anggaran agar kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan seluruh peserta didik.
Maulana juga membandingkan alokasi anggaran provinsi dengan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah pusat. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Undang-undang mengamanatkan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membedakan anak yang bersekolah di negeri maupun swasta. Pertanyaannya, mengapa dukungan anggaran dari pemerintah provinsi berbeda begitu jauh?" ujarnya.
Beban Orang Tua Siswa dan Kewajiban Pajak yang Sama
Maulana turut menyoroti beban masyarakat dalam membiayai pendidikan. Orang tua siswa sekolah negeri maupun swasta, katanya, sama-sama menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.
Dari situ ia mempertanyakan dasar perbedaan dukungan pembiayaan yang diterima anak-anak mereka. Kritik ini, tegas Maulana, bukan untuk membela kepentingan sekolah swasta sebagai lembaga.
Yang diperjuangkan adalah kesetaraan hak peserta didik, khususnya siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Ia mendorong pemerintah provinsi mengevaluasi pola alokasi anggaran dan mengkaji kemungkinan memperluas pembebasan biaya pendidikan hingga sekolah swasta.
Realisasi Kebijakan Diminta Pertimbangkan Kemampuan Fiskal
Realisasi kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan riil siswa, serta perhitungan anggaran yang transparan. Menurut Maulana, pembahasan pendidikan gratis tidak semestinya hanya berpusat pada sekolah negeri ketika masih ada siswa sekolah swasta yang menghadapi beban biaya.
Ia juga mengajak masyarakat membaca secara utuh opini yang telah dipublikasikannya sebelum menyampaikan tanggapan. Diskusi mengenai anggaran pendidikan diharapkannya berlangsung berdasarkan data dan substansi kebijakan, bukan sekadar penilaian terhadap judul tulisan.
Perbandingan alokasi 80 persen untuk sekolah negeri dan 18 persen untuk sekolah swasta yang disampaikan Maulana perlu diuji melalui dokumen anggaran resmi. Rincian komponen belanja dan jumlah siswa penerima manfaat menjadi penting untuk memastikan apakah perbedaan alokasi mencerminkan ketimpangan dukungan atau dipengaruhi perbedaan komponen pembiayaan.
"Yang saya perjuangkan bukan sekolah swastanya, tetapi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Anak yang sekolah di negeri maupun swasta sama-sama anak Jawa Barat. Karena itu, pemerintah harus mengkaji secara serius kemungkinan menggratiskan SPP sekolah," tegas Maulana.