Pencarian

Laskar GIBRAN Jawa Barat Kritik Pernyataan Ketua DPRD Kuningan soal Ijazah Gibran, Sebut Campur Adukkan Politik dan Pendidikan

Jumat, 09 Oktober 2026 • 06:17:01 WIB
Laskar GIBRAN Jawa Barat Kritik Pernyataan Ketua DPRD Kuningan soal Ijazah Gibran, Sebut Campur Adukkan Politik dan Pendidikan
Anggota Laskar GIBRAN Jawa Barat, Sangga Maulana Ilham, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Ketua DPRD Kuningan soal ijazah Gibran.

KUNINGAN — Anggota Laskar Generasi Indonesia Berani (GIBRAN) Jawa Barat, Sangga Maulana Ilham, menilai pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak proporsional. Menurutnya, seorang pejabat publik sekaligus pimpinan lembaga legislatif daerah semestinya menyampaikan pendapat secara objektif dan berdasarkan data.

Sangga menekankan sistem pendidikan setiap negara tidak bisa disamakan satu banding satu dengan sistem pendidikan Indonesia. Ia menilai perjalanan akademik Gibran yang menempuh pendidikan lintas negara tidak tepat hanya dilihat dari satu dokumen atau istilah sekolah secara terpisah.

Riwayat Pendidikan Gibran Lintas Tiga Negara

Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, sebelum menempuh pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menurut Sangga, perjalanan pendidikan lintas sistem dan lintas negara seperti itu membuat penilaian tidak bisa dilakukan secara sepenggal. Ia mengingatkan pemerintah melalui Kemendikdasmen menyediakan mekanisme penilaian ijazah atau dokumen hasil belajar luar negeri untuk menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan nasional.

Apa Isi Putusan MK 6 Oktober 2026?

Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam persidangan tersebut.

Namun MK juga menegaskan permohonan itu tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, dan menyatakan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang.

"Jadi, jangan memelintir putusan pengadilan menjadi kesimpulan yang lebih luas daripada apa yang benar-benar diputuskan," kata Sangga.

Mengapa Polemik Ijazah Terus Dimainkan?

Sangga mengaku menghormati hak setiap warga negara, termasuk politisi, untuk berpendapat. Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan pendidikan tidak dijadikan alat merendahkan seseorang dan perbedaan pilihan politik tidak dijadikan alasan mengabaikan fakta.

Ia menilai sekeras Ketua DPRD semestinya memahami pendidikan adalah persoalan akademik dan administratif, sementara politik adalah persoalan pilihan dan kepentingan. Keduanya, kata dia, jangan dicampuradukkan.

"Kalau memang ada persoalan administrasi atau kesetaraan pendidikan, mari kita dorong lembaga yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara transparan dan terbuka. Bukan membangun opini berdasarkan asumsi," ujarnya.

Dorong Penjelasan Transparan ke Lembaga Berwenang

Sangga menyatakan pihaknya di Laskar GIBRAN Jawa Barat akan tetap mengedepankan sikap kritis, rasional, dan konstitusional. Menurutnya, berbeda pendapat adalah demokrasi dan mengkritik adalah hak, tetapi kritik tetap harus berdasarkan data, etika, dan tanggung jawab moral.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan ijazah terus dimainkan setelah proses hukum berjalan dan putusan telah dibacakan. Sangga menilai publik berhak membaca dan menilai secara kritis jika persoalan itu sudah masuk wilayah politik.

"Jangan sampai persoalan ijazah hanya menjadi pintu masuk untuk pertarungan politik yang lebih besar," tuturnya.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kuninganmass.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks