KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menandatangani komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Region I, menyusul penetapan daerah itu sebagai salah satu penerima alokasi program melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Bupati Dian Rachmat Yanuar meneken langsung pakta integritas tersebut dalam forum yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kuningan masuk dalam daftar kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mendapat alokasi percepatan penyusunan RDTR. Penetapan ini menjadi dasar bagi pemkab untuk menyiapkan seluruh kebutuhan dokumen tata ruang sesuai kewenangan yang berlaku.
Apa Itu RDTR dan Mengapa Kuningan Butuh Dokumen Ini
RDTR berfungsi sebagai instrumen pemberian kepastian pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga menopang kemudahan berusaha dan investasi di daerah, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Bagi pemkab, kepemilikan RDTR yang rampung berarti ada rujukan resmi saat mengeluarkan izin pemanfaatan ruang. Tanpa dokumen ini, proses perizinan usaha dan pembangunan kerap tersendat karena tidak ada dasar spasial yang baku.
Empat Kebutuhan yang Harus Dipenuhi Pemkab Kuningan
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan sejumlah kebutuhan selama proses penyusunan berlangsung. Kebutuhan itu mencakup:
- Penyediaan data dan informasi spasial yang dibutuhkan penyusun dokumen
- Pemenuhan kebutuhan teknis selama tahapan penyusunan
- Fasilitasi kegiatan di daerah, termasuk koordinasi lintas instansi
- Penyelesaian berbagai kendala yang muncul selama proses berjalan
Selain itu, pemkab bertanggung jawab mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR. Langkah ini diperlukan agar penyusunan tidak tersendat pada tahapan berikutnya.
Kuningan Tergabung Bersama Daerah Lain di Jawa Barat
Kabupaten Kuningan tercantum bersama sejumlah kabupaten dan kota lain yang mendapatkan alokasi program percepatan penyusunan RDTR Region I. Penetapan ini menempatkan Kuningan dalam skema yang sama dengan daerah lain di Jawa Barat.
Kehadiran Bupati Dian dalam rapat koordinasi menunjukkan keterlibatan langsung Pemkab Kuningan pada proses percepatan penyusunan dokumen. Pemerintah daerah disebut sebagai salah satu pihak yang berperan penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan.
Rakor di Hotel Grand Sahid Jaya menjadi bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan RDTR di sejumlah daerah. Setelah pakta integritas diteken, tahapan berikutnya bergantung pada kesiapan data dan kecepatan pembahasan substansi di tingkat daerah.