Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini di BPRKS Wastu dan Pasar Batununggal, Layanan Perpanjangan SIM A dan C

Senin, 14 September 2026 • 23:28:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini di BPRKS Wastu dan Pasar Batununggal, Layanan Perpanjangan SIM A dan C
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No. 04, Selasa, 15 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026, yakni di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, dan Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati wajib mengurus pembuatan baru di Satpas.

BANDUNG — Dua titik layanan SIM Keliling disiapkan Satlantas Polrestabes Bandung untuk warga Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Layanan bergerak ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak dilayani di kedua lokasi tersebut.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling?

Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga wajib dibawa sebagai dokumen identitas.

Dua syarat tambahan berupa surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di lokasi.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang Lewat Bus Keliling

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Mereka wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Aturan ini kerap menjadi penyebab pemohon ditolak di lokasi. Karena itu, warga Kota Bandung disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat ke BPRKS Wastu atau Pasar Modern Batununggal.

Dua unit bus yang beroperasi di Kota Bandung hari ini menjadi bagian dari jadwal rutin Satlantas Polrestabes Bandung. Titik layanan bisa berpindah mengikuti kebijakan satlantas setempat.

Jadwal SIM Keliling di Wilayah Lain pada 15 September 2026

Di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling dibuka di Cicalengka pada pukul 08.00-11.00 WIB. Warga Kabupaten Bandung yang domisilinya dekat perbatasan Kota Bandung bisa mempertimbangkan titik ini sebagai alternatif.

Kota Bekasi memiliki jadwal rutin hari Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi ini beroperasi setiap Selasa, termasuk 15 September 2026.

Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Perpanjangan SIM A dan C: Siapkan Dokumen Sejak Pagi

Antrean di bus SIM Keliling biasanya padat pada jam-jam awal. Pemohon yang datang lebih pagi punya peluang lebih besar menyelesaikan proses dalam satu kali kedatangan.

Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap sebelum meninggalkan rumah. Kekurangan satu berkas saja bisa membuat pemohon harus kembali ke lokasi di lain hari.

Layanan SIM Keliling tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Warga Kota Bandung yang menemukan pungutan tidak sesuai aturan dapat melaporkannya ke Satlantas Polrestabes Bandung.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks