JAWA BARAT — Bank Indonesia memutuskan memperpanjang kebijakan uang muka 0% untuk kredit properti dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu (21/10/2026), memperpanjang aturan yang semula berakhir akhir tahun ini.
Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027. Lewat aturan anyar, bank dapat menyalurkan kredit properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100%, yang membuka jalan pengajuan KPR tanpa uang muka.
Fasilitas DP 0% tidak berlaku otomatis untuk semua bank. BI mensyaratkan bank pemberi kredit memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) atau pembiayaan bermasalah (NPF).
Kebijakan pelonggaran LTV/FTV mencakup seluruh jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga ruko dan rukan. Sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Selain properti, BI memperpanjang kebijakan uang muka kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2027. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, dengan masa berlaku efektif 1 Januari hingga 31 Desember 2027.
Sebelumnya, ketentuan DP 0% kendaraan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberi kepastian bagi konsumen yang berencana membeli mobil atau motor baru tahun depan.
"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkas Destry.
Perpanjangan relaksasi LTV/FTV dan DP 0% kendaraan menjadi sinyal bahwa BI masih menjaga momentum konsumsi rumah tangga di tengah tekanan daya beli. Bagi konsumen, aturan ini membuka opsi membeli properti atau kendaraan baru tanpa menyiapkan uang muka besar.
Namun, fasilitas DP 0% properti bergantung pada kriteria NPL/NPF masing-masing bank. Calon pembeli tetap perlu mengecek apakah bank penyalur kreditnya masuk kategori yang memenuhi syarat BI. Bank dengan rasio kredit bermasalah di atas ambang tertentu tidak wajib memberikan fasilitas ini.
Di sisi lain, perpanjangan aturan ini berpotensi menopang permintaan kredit properti dan kendaraan bermotor sepanjang 2027. Bagi emiten pengembang properti dan perusahaan pembiayaan konsumen, kepastian masa berlaku relaksasi memberi ruang menyusun target penjualan dan penyaluran pembiayaan lebih awal.
Keputusan RDG BI pada Rabu (21/10/2026) juga menjadi acuan bagi perbankan dalam menyusun kebijakan kredit tahun depan. Bank yang memenuhi kriteria dapat menawarkan KPR tanpa uang muka untuk rumah tapak, rumah susun, hingga ruko, serta kredit kendaraan baru dengan DP minimal 0%.