BANDUNG — Almadina Rakhmaniar menyoroti dampak sosial kebijakan tidak otomatis naik kelas yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Dalam perspektif komunikasi interpersonal, kebijakan itu dinilai dapat mencetak diskontinuitas status sosial di antara siswa. Almadina menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Koran Mandala, Senin (19/10/2026).
Menurut Almadina, siswa yang tinggal kelas berisiko dipandang memiliki status sosial lebih rendah dibandingkan teman seusianya yang naik kelas. Perbedaan itu dapat menimbulkan anggapan bahwa kemampuan akademik mereka lebih rendah.
"Kebijakan tidak naik kelas ini secara langsung akan mencetak diskontinuitas atau status sosial di lingkungan sekolah. Dalam perspektif komunikasi interpersonal, ini tentu akan memicu label negatif dari kelompok sebaya dari teman-temannya," ujar Almadina.
Ia menambahkan, kesenjangan itu berpotensi menciptakan relasi kuasa yang timpang. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pemicu utama terjadinya perundungan.
"Siswa-siswa yang tinggal kelas otomatis akan diposisikan dalam status sosial yang lebih rendah, sementara teman-teman yang sebaya yang naik kelas akan merasa superior secara akademis. Sehingga akan ada ketimpangan relasi kuasa yang ini akan menjadi bahan bakar utama ketika proses perundungan itu terjadi," tuturnya.
Almadina menjelaskan, perundungan tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan fisik atau tindakan yang terlihat jelas. Perlakuan itu juga dapat hadir melalui pengucilan dalam kelompok pertemanan, sindiran, hingga prasangka terhadap kemampuan akademik siswa.
"Bentuknya bisa kasar mata ataupun secara jelas ya, seperti misalnya ada pengucilan dari kelompok bermainnya atau sindiran-sindiran yang secara tidak eksplisit begitu, namun itu dilakukan misalnya saat berpapasan," katanya.
Selain pengucilan, siswa yang tinggal kelas berpotensi mendapat stigma sebagai anak yang kurang mampu secara akademik atau lambat mengikuti pembelajaran.
"Terus bahkan akan ada juga prasangka-prasangka kalau siswa ini secara akademik kurang, lambat, atau bahkan akan menimbulkan stigma-stigma tertentu," tuturnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah menyatakan proses pengkajian kebijakan tersebut sudah berjalan.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Mu'ti, dikutip Senin (19/10/2026).
Almadina menekankan, lingkungan sekolah perlu mengantisipasi munculnya stigma dan pengucilan. Siswa yang tidak naik kelas harus tetap bisa mengikuti proses pendidikan tanpa mengalami perundungan.