78 SD di Garut Direvitalisasi 2026, Kejaksaan Turun Awasi Anggaran

Penulis: Ivan Setiawan  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46:02 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Asep Wawan Budiman memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendampingan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

GARUT — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pendampingan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Garut Asep Wawan Budiman, Kepala Bidang SD Ai Sadidah, Kepala Bidang SMP Teguh Imam Pribadi, serta perwakilan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Garut A. Tri Nugraha. Turut hadir para kepala sekolah dan Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari sekolah penerima manfaat.

Mengapa Kejaksaan Dilibatkan dalam Revitalisasi 78 SD?

Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Garut bukan sekadar seremonial. Pendampingan difokuskan pada aspek hukum pengelolaan anggaran, administrasi, pengadaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Ai Sadidah menyebut langkah itu untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun pelaksanaan. Tujuannya mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut bagian dari kemitraan mengawal program prioritas Presiden, sebagaimana disinggung dalam kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kejaksaan Agung.

Ai Sadidah: yang Dibangun Bukan Hanya Fisik Sekolah

Dalam laporannya, Ai menegaskan sosialisasi dan pendampingan penting agar satuan pendidikan penerima program memahami mekanisme pelaksanaan revitalisasi. Seluruh tahapan pembangunan harus tertib, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Bapak dan Ibu, yang kita bangun melalui program revitalisasi ini bukan hanya fisik sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan," tegas Ai.

Pernyataan itu menempatkan integritas pelaksana, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai ukuran keberhasilan. Bukan sekadar berdirinya bangunan baru atau selesainya perbaikan ruang kelas.

Pesan Kadisdik: Anugerah, Bukan Musibah

Asep Wawan Budiman memberikan arahan sebelum membuka kegiatan. Ia menyebut revitalisasi sebagai kesempatan berharga memperbaiki sarana dan prasarana agar lingkungan belajar lebih nyaman.

"Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 ini jadikan suatu program anugerah, bukan musibah. Untuk itu, jalankan semuanya sesuai aturan dan jangan takut selama kita menjalankannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Asep.

Ia meminta anggaran digunakan optimal dan tepat sasaran dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta gambar perencanaan. Pembangunan berkualitas harus dibarengi tanggung jawab memelihara hasil pekerjaan.

"Pesan saya pada Bapak dan Ibu, jika sekolah sudah mendapatkan program revitalisasi sehingga sekolahnya menjadi bagus, nyaman, dan sarana prasarananya memadai, tolong dipelihara," pesannya.

Ucapan "Lempar Saja ke Laut" Picu Kecaman

Di tengah agenda penguatan tata kelola program, muncul pernyataan seorang peserta yang mengaku berasal dari wilayah Garut Selatan. Ucapan yang dilaporkan terlontar dalam sesi tanya jawab itu dinilai menyinggung profesi wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan sikap terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di sekolah penerima program revitalisasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Garut maupun Kejaksaan Negeri Garut mengenai pernyataan peserta tersebut.

Revitalisasi 78 SD di Garut menyisakan pekerjaan rumah bagi pemangku kepentingan: memastikan program berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga keterbukaan informasi di setiap tahapannya.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: jabarbicara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top