DEPOK — Jaringan layanan kesehatan lintas daerah di Jawa Barat resmi terbentuk setelah 65 RSUD menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan bersama sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta. Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Depok, melibatkan rumah sakit daerah dari berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kolaborasi ini menjawab keluhan lama warga yang kesulitan mengakses pengobatan saat berada di luar wilayah asalnya. Selama ini, persoalan administrasi kerap menjadi penghalang ketika pasien butuh layanan darurat di daerah lain.
Melalui skema kerja sama ini, warga tidak lagi kehilangan hak layanan hanya karena berada di luar domisilinya. Perlindungan juga mencakup pasien yang menghadapi kendala pembiayaan, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah harus memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan kesehatan seorang diri, terutama ketika kendala administrasi maupun kemampuan ekonomi menjadi hambatan untuk mendapatkan pengobatan.
"Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," kata Dedi Mulyadi saat penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Kerja sama ini tidak hanya melibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah. Sejumlah rumah sakit pemerintah pusat turut bergabung dalam jaringan layanan, di antaranya Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
Selain rumah sakit umum, sejumlah rumah sakit rujukan dengan layanan khusus juga dilibatkan. Daftarnya mencakup RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, serta RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu.
Selama ini, warga yang sedang berada di luar wilayah administrasinya kerap menghadapi kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan kemampuan ekonomi menjadi dua hambatan utama yang paling sering muncul.
Dengan masuknya rumah sakit rujukan khusus ke dalam jaringan, pasien dari daerah yang membutuhkan penanganan spesialis tidak perlu lagi menghadapi proses administrasi berlapis. Rujukan antar rumah sakit diharapkan berjalan lebih cepat karena semua pihak sudah terikat perjanjian yang sama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum merinci jadwal implementasi teknis maupun mekanisme verifikasi kepesertaan di lapangan. Namun penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah awal penataan layanan kesehatan lintas kabupaten dan kota di provinsi tersebut.