JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Karena para pemohon bukan pasangan calon, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat menggugat. Dasar penilaian itu merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024.
Perkara ini diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing. Posisi termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait. Kehadiran dua pihak terkait itu menunjukkan perkara ini menarik perhatian sejumlah lembaga dan kelompok pendukung, meski pada akhirnya berhenti di persoalan formal kedudukan hukum.
Hakim MK Liliek P Adi menjelaskan norma yang menjadi rujukan majelis dalam menilai kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, aturan itu membatasi siapa yang boleh mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK.
"Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Liliek.
Dari penjelasan tersebut, MK menyimpulkan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Alasan MK tak kabulkan gugatan ijazah SMA Gibran kemudian berujung pada putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Putusan ini tidak sama dengan mengabulkan tuntutan para pemohon soal persoalan ijazah Gibran. Perkara berhenti pada persoalan kedudukan hukum pihak yang menggugat, sehingga MK tidak masuk menilai pokok dalil yang diperdebatkan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Pada pokok perkara, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Konsekuensinya, pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak berubah menjadi putusan yang mengabulkan gugatan. Perkara berhenti di pintu masuk, bukan di ruang pembuktian materiil.