BEKASI — Direktur Industri Regional Kementerian Perindustrian Winardi menyampaikan dukungan tersebut dalam agenda kunjungan kerja legislatif mengenai regulasi kawasan industri nasional di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026. Menurut Winardi, payung hukum setingkat undang-undang diperlukan agar persoalan yang bersifat lintas sektor bisa diselesaikan lebih tegas.
"Keberadaan RUU Kawasan Industri akan memperkuat regulasi pengelolaan kawasan industri yang selama ini masih peraturan pemerintah, sehingga tantangan yang sifatnya lintas kementerian dan lembaga bisa diatasi oleh Undang-Undang Kawasan Industri," kata Winardi.
Pengelolaan operasional kawasan industri di Indonesia sejauh ini hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah. Kondisi itu membuat sejumlah persoalan di lapangan, terutama yang melibatkan kewenangan beberapa kementerian dan lembaga, sulit dituntaskan karena tidak ada dasar hukum yang cukup kuat.
Kemenperin menilai kehadiran RUU Kawasan Industri menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Regulasi baru diharapkan mampu memangkas tumpang tindih kewenangan yang selama ini memperlambat pengelolaan kawasan industri di berbagai daerah.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan rancangan undang-undang tersebut memiliki arti sangat penting bagi iklim investasi nasional. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor utama yang membuat investor mau menanamkan modal di Indonesia.
"Kalau ada payung hukumnya, investasi dan investor akan lebih yakin datang ke Indonesia untuk menanamkan modal, dengan begitu terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Jadi target sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Saleh.
Saleh berharap regulasi pengelolaan kawasan industri tersebut dapat tuntas dibahas pada akhir tahun 2026. Ia menyebut semakin banyak masukan dari masyarakat, semakin cepat proses pembahasan RUU itu selesai.
"Semakin banyak masukan dari masyarakat maka RUU Kawasan Industri akan cepat selesai. Harapannya Desember 2026 ini bisa diparipurnakan dan bisa menjadi payung hukum operasional kawasan industri," ujar Saleh.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan konsentrasi kawasan industri terbesar di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi. Kehadiran payung hukum setingkat undang-undang diperkirakan berdampak langsung pada percepatan perizinan dan koordinasi pengelolaan kawasan di wilayah tersebut.
RUU Kawasan Industri saat ini masih dibahas di internal Komisi VII DPR RI. Pembahasan menyasar penguatan efektivitas regulasi operasional kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa.