BANDUNG — Penilaian mutu air sungai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. DLH Jabar menegaskan air yang tampak bening belum tentu layak untuk semua keperluan, begitu pula air yang sedikit keruh bisa jadi masih memenuhi syarat untuk kebutuhan tertentu.
Empat kelas mutu air itu punya fungsi masing-masing. Peruntukan tiap kelas menentukan jenis pemanfaatan yang boleh dilakukan, sekaligus menjadi dasar pengelolaan kualitas air di daerah aliran sungai.
Kelas 1 diperuntukkan bagi air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk air minum atau keperluan lain yang membutuhkan mutu air setara. Air dalam kelas ini memiliki persyaratan kualitas yang mendukung pemanfaatannya sebagai sumber air baku untuk kebutuhan air minum.
Artinya, semakin tinggi kelasnya, semakin ketat persyaratan kualitas yang harus dipenuhi sebelum air boleh dimanfaatkan.
Kelas 2 mencakup air yang dapat digunakan untuk sarana atau prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, serta mengairi tanaman. Pemanfaatan pada kategori ini lebih luas dibanding Kelas 1 karena mencakup kegiatan rekreasi di badan air.
Selain untuk budidaya ikan dan kebutuhan peternakan, air Kelas 2 juga bisa dipakai mengairi tanaman.
Kelas 3 dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, serta mengairi tanaman. Bedanya dengan Kelas 2, peruntukan Kelas 3 tidak mencakup sarana atau prasarana rekreasi air.
Sementara Kelas 4 hanya dapat digunakan untuk mengairi tanaman atau keperluan lain yang memiliki persyaratan mutu air sama. Peruntukan air pada kelas ini paling terbatas dan terutama berkaitan dengan kebutuhan pengairan tanaman dalam kegiatan pertanian.
Pemahaman atas klasifikasi mutu air membantu masyarakat menggunakan air sesuai peruntukannya. Warga yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai bisa mengetahui apakah air di sekitarnya layak untuk konsumsi, budidaya, atau hanya untuk irigasi.
DLH Jabar juga mengingatkan bahwa menjaga sungai dari sampah dan pencemaran menjadi langkah sederhana untuk mempertahankan kualitas air. Upaya itu berdampak langsung pada lingkungan dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Penilaian mutu air sendiri tidak cukup dilakukan dengan mata telanjang. Dibutuhkan pengujian parameter ilmiah untuk menentukan kelas dan peruntukan air sungai sesuai ketentuan yang berlaku.