Pemprov Jabar Setop Produksi 10 IUP Tambang Kapur Citatah, 95 Industri Pengolahan Terancam Efek Domino

Penulis: Ivan Setiawan  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 11:08:31 WIB
Operasional 10 IUP tambang kapur di Citatah dihentikan sementara oleh Pemprov Jabar, memicu kekhawatiran pasokan bahan baku bagi 95 industri pengolahan di sekitarnya.

BANDUNG — Keputusan Pemprov Jabar menghentikan sementara operasional 10 IUP tambang kapur di Citatah langsung memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri hilir. Pasalnya, seluruh IUP yang dihentikan itu selama ini menjadi pemasok utama bahan baku bagi 95 industri pengolahan di wilayah sekitar.

Namun, dalam keterangan resmi yang dirilis, pemerintah belum merinci secara detail berapa lama masa penghentian berlangsung, volume stok bahan baku yang masih tersisa di masing-masing pabrik, maupun potensi sumber pasokan alternatif. Ketidakjelasan ini membuat para pengusaha dan pekerja berada dalam posisi serba sulit.

Efek Domino: Dari Produksi hingga Nasib Pekerja

Meski pemerintah menegaskan yang dihentikan adalah produksi dan distribusi dari pemegang IUP, bukan serta-merta menutup 95 industri pengolahan, konsekuensinya tetap nyata. Tanpa pasokan batu kapur dari Citatah, pabrik-pabrik itu tidak bisa berproduksi dalam waktu lama.

Jika penghentian berlangsung berkepanjangan, rantai dampak diprediksi akan bergerak cepat: jam kerja terpangkas, pengiriman order tertunda, hingga akhirnya pekerja dirumahkan. Hingga saat ini, Pemprov Jabar belum memublikasikan data terbuka mengenai kapasitas produksi, jumlah pekerja di 95 industri tersebut, serta perusahaan mana yang paling rentan terdampak.

Angka 508 pekerja yang sempat disebut dalam keterangan resmi juga tidak bisa diartikan sebagai total pekerja di seluruh rantai industri kapur. Mereka adalah pekerja kasar yang disebut belum menerima hak secara layak dan direncanakan akan dialihkan menjadi tenaga kebersihan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi. Pertanyaan mengenai nasib pekerja di sektor tambang, pengangkutan, pengolahan, hingga usaha kecil penunjang masih mengambang.

Penataan Tambang vs. Risiko Sosial Baru

Langkah tegas Pemprov Jabar bukan tanpa alasan. Pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap 18 perusahaan pengolahan menemukan sejumlah pelanggaran serius: pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), pekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, minimnya alat pelindung diri, serta absennya pemeriksaan kesehatan berkala.

Dari sisi lingkungan, hasilnya tak kalah memprihatinkan. Dari 15 perusahaan yang diperiksa, hanya dua yang dinyatakan taat. Pengujian udara menunjukkan parameter debu TSP, PM10, dan PM2,5 telah melampaui baku mutu. Pemerintah juga mencatat tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit paru kronis, dan peradangan kulit di sekitar kawasan pertambangan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selama ini ongkos operasional tidak sepenuhnya ditanggung pemilik modal. Sebagian dibayar oleh pekerja melalui upah rendah dan minim perlindungan, sementara warga sekitar membayar lewat udara tercemar dan risiko kesehatan.

Indikator Kembali Beroperasi Masih Kabur

Persoalan pelik ini menuntut peta jalan yang jelas. Membuka kembali tambang tanpa pembenahan hanya akan mengulang persoalan lama. Sebaliknya, menghentikan kegiatan tanpa transisi yang terukur justru berpotensi menciptakan masalah sosial baru.

Pemprov Jabar dinilai perlu segera merinci indikator yang harus dipenuhi perusahaan agar bisa beroperasi kembali. Apakah kepemilikan izin, pemasangan instalasi pengendali debu, kepesertaan BPJS, pembayaran upah sesuai aturan, hingga pemeriksaan kesehatan berkala menjadi syarat mutlak? Publik juga perlu tahu siapa yang akan mengawasi pemenuhannya.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang telah taat tidak diperlakukan sama dengan perusahaan pelanggar. Dari data yang ada, hanya dua perusahaan yang dinyatakan taat. Kebijakan penghentian harus dilakukan secara terukur dan adil, bukan sekadar menyapu bersih semua pemain dengan satu aturan yang sama.

Penataan tambang kapur Citatah tidak boleh hanya berakhir pada gunung yang lebih sunyi dan pabrik yang berhenti berasap. Kebijakan ini harus melahirkan industri yang legal, lingkungan yang lebih sehat, serta pekerja yang memperoleh upah dan perlindungan sesuai haknya.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: lintaspriangan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top