BANDUNG — SPMB Jawa Barat tahap kedua hanya membuka dua jalur seleksi, yaitu jalur domisili dan jalur afirmasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB Jabar dan berlangsung hingga 6 Juli 2026.
Proses pendaftaran dan verifikasi dokumen berjalan bersamaan pada 30 Juni hingga 6 Juli 2026. Setelah itu, rapat dewan guru dijadwalkan pada 8 Juli, pengumuman hasil seleksi pada 10 Juli, dan daftar ulang pada 13-14 Juli 2026.
Peserta diimbau tidak menunggu hari terakhir pendaftaran untuk menghindari kendala teknis saat mengakses sistem.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di sekitar sekolah sesuai rayonisasi. Seleksi didasarkan pada kedekatan jarak antara alamat tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Sementara itu, jalur afirmasi terbuka untuk tiga kategori: keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), penyandang disabilitas, serta murid dengan kecerdasan dan bakat istimewa (CIBI). Setiap peserta wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori yang dipilih.
Peserta jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan dokumen pendidikan dan akta kelahiran.
Jika terjadi perubahan KK akibat perceraian, meninggal dunia, atau ketentuan pemerintah lainnya, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung. Bagi korban bencana yang tidak memiliki KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat berwenang.
Apabila perubahan data KK terjadi kurang dari satu tahun dan bukan karena pindah domisili, peserta tetap bisa menggunakan KK terbaru dengan melampirkan dokumen pendukung.
Peserta jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan program bantuan sosial resmi pemerintah. Data bantuan sosial harus sesuai dengan identitas keluarga calon murid.
Penting dicatat, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai pengganti bukti kepesertaan bantuan sosial. Status bantuan sosial juga harus masih aktif saat proses verifikasi berlangsung.
Pendaftar adalah lulusan SMP atau sederajat tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Lulusan Paket B dapat mendaftar dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Batas usia maksimal peserta adalah 21 tahun pada 1 Juli 2026. Namun, ketentuan usia ini tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, sekolah pendidikan khusus, maupun sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pastikan seluruh dokumen telah dipindai dengan jelas sebelum diunggah. Periksa kembali data identitas sebelum mengirim formulir. Gunakan jaringan internet yang stabil saat mendaftar, dan jangan lupa menyimpan bukti pendaftaran sebagai arsip.
Calon murid bisa mengakses laman resmi SPMB Jabar untuk memantau pengumuman terbaru dan memastikan tidak tertinggal setiap tahapan seleksi.