CIKARANG UTARA — Kepastian jadwal Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya resmi dirilis. BPD dan Pemerintah Desa Tanjungsari mengumumkan rangkaian 35 poin tahapan yang berlangsung mulai akhir Juni 2026 hingga pelantikan kepala desa terpilih pada awal 2027.
Ketetapan itu tertuang dalam Lampiran Berita Acara Resmi Nomor: 188/02-BA-DsTanjungsari/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Tanjungsari, Asep Saefudin, bersama Pj. Kepala Desa, Aulia Juliyan Nur, pada 15 Juni 2026. Dokumen ini sengaja dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi agar seluruh warga dapat mengawal proses demokrasi desa.
Ketua BPD Tanjungsari, Asep Saefudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW ini berbeda dengan Pilkades serentak reguler. Jika Pilkades serentak biasa didanai langsung oleh APBD Kabupaten Bekasi, PAW kali ini menggunakan sistem penganggaran mandiri yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjungsari.
“Sama dengan kemarin pemilihan BPD, karena ini kan bukan Kepala Desa serentak. Kalau ini dari ADD. Nanti dari Panitia yang mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) setelah panitia ini dibentuk,” ujar Asep Saefudin.
Berikut adalah tahapan krusial yang wajib diketahui warga Desa Tanjungsari:
Pemerintah Desa bersama BPD Tanjungsari mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyerap informasi resmi ini secara baik. Warga diminta menjaga kondusivitas lingkungan dan berperan aktif mendukung kelancaran agenda suksesi kepemimpinan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendaftaran bakal calon kepala desa terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan khusus dan berdomisili di Desa Tanjungsari, termasuk figur potensial dari wilayah Kali Ulu, Jati, dan Bupanjang. Masa sanggah hasil pemilihan disediakan mulai 29 Oktober hingga 27 November 2026.