JAWA BARAT — Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sudah menyasar 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua. Ia menegaskan bahwa temuan BPK terkait penggunaan dana BOS sudah dikembalikan oleh para kepala sekolah, sehingga persoalan tersebut seharusnya dianggap selesai.
"Kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," kata Andi Tenri di Makassar, Sabtu (13/6).
Menyusul rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (12/6), Komisi E merekomendasikan Dinas Pendidikan untuk segera menghentikan kebijakan tersebut. Menurut Andi Tenri, langkah ini justru menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah dan membebani psikologis para kepala sekolah yang sudah menyelesaikan kewajiban administratifnya.
DPRD memperkirakan jumlah kepala sekolah yang terdampak bisa membengkak hingga lebih dari 500 orang jika seluruh tahapan evaluasi rampung. "Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Hampir 500-an lebih kalau seluruh proses berjalan," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, membela langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja rutin. Ia menyebut pengelolaan keuangan sekolah yang dinilai tidak tertib menjadi salah satu instrumen utama dalam penilaian terhadap kepala sekolah.
"Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak," ujar Iqbal.
Iqbal mengakui bahwa pihaknya menyiapkan contoh format surat pengunduran diri setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia bersikeras bahwa surat itu hanya bersifat contoh administrasi dan belum ada satu pun kepala sekolah yang resmi diberhentikan.
"Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi," katanya.
Persoalan ini menyisakan ironi. Di satu sisi, BPK merekomendasikan pengembalian dana dan para kepala sekolah telah memenuhinya. Di sisi lain, Dinas Pendidikan tetap menjadikan temuan tersebut sebagai dasar evaluasi yang berujung pada permintaan pengunduran diri.
Komisi E DPRD menilai pendekatan ini kontraproduktif. Mereka mendesak Dinas Pendidikan mencari solusi yang tidak mengorbankan stabilitas penyelenggaraan sekolah, terutama di tengah proses penerimaan murid baru.
Iqbal memastikan proses evaluasi tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar. "Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal," pungkasnya.