MAJALENGKA — Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Bidang Kehumasan menggelar penguatan kapasitas kehumasan dan pengelolaan informasi publik bagi tim Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IX. Kegiatan berlangsung di Aula SMKN 1 Majalengka, Selasa (13/10/2026).
Pelatihan menyasar implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mencakup pengelolaan dokumen, pelayanan permohonan informasi, serta penyampaian informasi melalui media komunikasi publik.
Komisi Informasi Jabar Soroti Literasi Hukum Badan Publik
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan regulasi. Menurutnya, badan publik membutuhkan penguatan literasi hukum agar mampu memahami hak dan kewajibannya secara tepat.
Satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, merupakan bagian dari badan publik yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Inti dari keterbukaan informasi publik adalah literasi hukum. Kita belajar bersama agar memahami aturan sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum," ujarnya.
Dokumen Keuangan Jadi Permohonan Informasi Paling Sering Disengketakan
Husni menjelaskan, sektor pendidikan menjadi salah satu badan publik yang banyak menghadapi permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat. Informasi yang kerap dimohonkan masyarakat berkaitan dengan dokumen pengelolaan keuangan, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga laporan pertanggungjawaban.
Ia mengingatkan satuan pendidikan agar memahami klasifikasi informasi dan prosedur pelayanan permohonan informasi. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel perlu diiringi kesiapan memberikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Husni juga menekankan pentingnya membedakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
"Kalau pengelolaannya bersih, tidak perlu risi. Anggaran yang dikelola badan publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik," tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman regulasi dan prosedur yang benar dapat meminimalkan potensi sengketa informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Media Sosial Sekolah Diminta Lebih Terarah, Bukan Sekadar Dokumentasi
Koordinator Kehumasan Disdik Jabar, Dewi Nuraini, memberikan pengarahan terkait pengelolaan konten media sosial satuan pendidikan. Tujuannya agar informasi yang dipublikasikan lebih terarah, menarik, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan media sosial sekolah perlu dilakukan secara terencana, mulai dari menentukan informasi yang akan disampaikan, menyusun pesan, hingga mengemas dokumentasi kegiatan menjadi konten yang informatif dan mudah dipahami.
"Melalui media sosial, sekolah tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga dapat menyampaikan berbagai program, prestasi, inovasi pembelajaran, serta praktik baik pendidikan kepada masyarakat luas," tuturnya.
Tim Humas diharapkan mampu menyajikan informasi secara akurat, menggunakan bahasa yang komunikatif, serta memperhatikan kekuatan visual dan narasi.
Cadisdik Wilayah IX Minta SOP Pelayanan Informasi Dijalankan Konsisten
Kepala Subbagian Tata Usaha Cadisdik Wilayah IX, Irman Khaeruman, berharap kegiatan ini membangun kesamaan pemahaman di antara satuan pendidikan dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan sekolah agar mempersiapkan pengelolaan PPID dengan baik, termasuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi secara konsisten.
"Apa pun informasi yang dimohonkan oleh pihak eksternal dapat dilayani dengan baik sesuai ketentuan sehingga tidak berkembang menjadi sengketa informasi," pungkasnya.