PURWAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta melalui Unit Jatanras menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor di sejumlah wilayah. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Ketiganya berinisial H, B, dan Y.
H dan B diduga berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil kendaraan. Sementara Y diduga berperan sebagai joki yang mengantarkan pelaku sekaligus membawa kendaraan hasil kejahatan.
Berawal dari Laporan Warga Purwakarta
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta. Salah satu perkara terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah garasi rumah di Kampung Raharja, Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika hendak digunakan pada pagi hari. Kendaraan diduga diambil dengan cara merusak kunci kontak memakai kunci palsu atau kunci leter T.
Perkara lain terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan SPPG Sukamanah 1, Kampung Rancasuni, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong. Korban memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci, lalu mendapati kendaraannya raib berikut satu unit telepon seluler di dalam bagasi.
Modus Merusak Kunci Kontak dengan Kunci Astag
Modus yang diduga dipakai para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag atau kunci T. Sasaran mereka kendaraan yang ditinggalkan di lokasi dengan pengamanan yang bisa ditembus.
Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan keterlibatan ketiganya dalam 17 TKP pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 4 TKP berada di Kabupaten Purwakarta, yakni 1 TKP di Kecamatan Bojong, 2 TKP di Kecamatan Wanayasa, dan 1 TKP di Kecamatan Darangdan.
Sebanyak 11 TKP lainnya berada di Kabupaten Bandung Barat, meliputi Padalarang, Lembang, Cipendeuy, dan Cikalong Wetan. Dua TKP sisanya di Kabupaten Cianjur.
Jenis Motor yang Jadi Sasaran
Berbagai jenis kendaraan diduga menjadi sasaran, antara lain Honda Beat, Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Honda Revo, Yamaha Mio, dan Honda CRF.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler berbagai merek, lima buah anak kunci astag, dan satu buah kunci T.
Dari pemeriksaan awal, dua terduga pelaku berinisial H dan B diketahui diduga pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kendaraan hasil kejahatan dijual kepada pihak lain di wilayah Cianjur dan Plered, Purwakarta.
Polisi Imbau Korban yang Belum Melapor
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menyatakan penyidik masih mendalami seluruh informasi dari hasil pemeriksaan.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain, pihak lain yang terlibat, maupun alur peredaran kendaraan hasil kejahatan. Setiap informasi akan kami verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Ia mengimbau warga yang pernah kehilangan kendaraan dan belum melapor agar segera datang ke kepolisian. Menurutnya, informasi masyarakat membantu mencocokkan data dan mengembangkan perkara.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bagian dari komitmen kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menindaklanjuti setiap laporan warga.
"Polres Purwakarta akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Penangkapan bukan menjadi akhir, tetapi menjadi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan pihak lain yang berkaitan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun memiliki informasi mengenai tindak pidana curanmor," ungkapnya.