Pencarian

Pemkab Garut Buka Suara soal Penataan PKL Pasar Baru, Sekda Sebut Penempatan Sesuai Regulasi

Rabu, 30 September 2026 • 11:16:31 WIB
Pemkab Garut Buka Suara soal Penataan PKL Pasar Baru, Sekda Sebut Penempatan Sesuai Regulasi
Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan penempatan PKL di Pasar Baru sesuai regulasi.

GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Baru bukan langkah tanpa dasar. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan penetapan lokasi PKL sah sepanjang berpijak pada regulasi pemerintah daerah, baik peraturan gubernur maupun surat keputusan bupati.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang muncul soal dasar hukum penempatan para pedagang di kawasan tersebut. Sorotan mengemuka seiring proses revitalisasi Pasar Baru yang berjalan.

Dua Lokasi PKL yang Sudah Ditetapkan Sebelumnya

Nurdin menyebut Pemkab Garut telah lebih dulu menyiapkan sejumlah lokasi penampungan PKL. Dua di antaranya berada di kawasan bekas Puskesmas Guntur serta lokasi bekas tempat uji KIR.

Kedua titik itu ditetapkan melalui keputusan bupati. Kini Pasar Baru menyusul sebagai salah satu titik konsentrasi PKL.

"Di segmen mana yang dijadikan lokasi PKL, dulu kita sudah membuat regulasi. Pertama bekas Puskesmas Guntur, kemudian yang kedua di seberangnya, bekas KIR. Itu juga berdasarkan keputusan bupati. Hari ini sah-sah saja dilakukan di Pasar Baru karena memang akan dibuat sebagai konsentrasi PKL," kata Nurdin.

Beda Kewenangan Perda dan Pergub soal PKL

Nurdin memerinci bahwa regulasi PKL tidak tunggal. Penetapan lokasi mengacu pada peraturan gubernur, sementara pengaturan keberadaan pedagang masuk ranah peraturan daerah.

Perda, menurut dia, mengatur persoalan lebih luas. Cakupannya meliputi sarana, prasarana, hingga mobilitas PKL.

"Penetapan lokasi itu melalui Pergub. Kalau Perda menyangkut masalah pengaturan PKL, termasuk sarana dan prasarana serta mobilitas. Itu semua ada di Perda," jelasnya.

Penempatan Dinilai Sesuai Regulasi

Nurdin memastikan penempatan PKL di Pasar Baru tidak menyalahi aturan. Menurut dia, penetapan lokasi merupakan bagian dari upaya penanganan PKL secara menyeluruh.

"PKL di Pasar Baru itu sesuai dengan regulasi. Penetapan lokasi merupakan bagian dari upaya penanganan PKL. Jadi, di mana pun lokasinya sah-sah saja sepanjang ada penetapan melalui regulasi, baik Pergub maupun SK Bupati," ujar Nurdin, Rabu (30/9/2026).

Tantangan Revitalisasi Pasar Baru

Penataan di Pasar Baru menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Garut. Revitalisasi dinilai belum cukup bila hanya memindahkan aktivitas PKL dari satu titik ke titik lain.

Pemerintah daerah menghadapi tuntutan agar proses itu tetap berjalan sesuai regulasi. Hasil akhir yang diharapkan adalah tata ruang perdagangan yang tertib dan terkelola, bukan sekadar relokasi pedagang.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koranmandala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks