JAWA BARAT — Kementerian ESDM memperkuat tata kelola pertambangan lewat digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum, menyusul temuan transaksi dugaan tambang emas tanpa izin (PETI) Rp185,03 triliun sepanjang 2023-2025. Langkah ini menyasar pencatatan penerimaan negara hingga penataan tambang rakyat agar kekayaan mineral tidak habis dijual sebagai bahan mentah.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menempatkan aplikasi e-PNBP sebagai ujung tombak perbaikan tata kelola, khususnya untuk komoditas emas. Sistem digital itu memastikan aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan tidak bisa masuk ke jalur resmi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyebut perbaikan tata kelola emas sudah berjalan melalui aplikasi tersebut.
"Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi," kata Tri di Jakarta, dikutip Senin (28/9/2026).
Digitalisasi bukan sekadar soal administrasi. Pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas tambang yang tercatat di sistem resmi turut memperkuat pengawasan dan pencatatan penerimaan negara. Persoalannya, tidak semua aktivitas berjalan di jalur resmi.
Transaksi PETI Capai Rp992 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun sepanjang 2023-2025. Total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tersebut bahkan menembus Rp992 triliun.
Angka itu menjelaskan mengapa penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda tata kelola. Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan kekayaan mineral Indonesia bersifat terbatas. Pemanfaatannya, kata dia, perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur.
"Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara," ujar Rizal.
MIND ID dan Kontribusi Rp98 Triliun
Di sisi lain, pemerintah mendorong badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan mengambil peran lebih besar dalam mengelola sumber daya mineral. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penguatan peran MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
"Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara," kata Faisal.
Catatan kontribusi memperkuat argumen tersebut. Melalui pengelolaan terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022-2024. Setoran itu berasal dari dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dorongan dari DPR
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan penguatan tata kelola pertambangan perlu memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam benar-benar dirasakan negara dan masyarakat. Menurut dia, keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan mesti terlihat dari kontribusi terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, hingga penguasaan teknologi.
Tri menambahkan, pemerintah terus mendorong pengelolaan mineral agar tidak berhenti pada penjualan bahan mentah. Tata kelola yang kuat dinilai menjadi prasyarat agar pemanfaatan kekayaan mineral memberi nilai tambah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya.
Bagi publik, taruhannya cukup jelas: setiap ton mineral yang lolos dari sistem resmi berarti potensi penerimaan negara yang hilang. Sebaliknya, pengawasan digital yang rapat membuka peluang setoran dividen, pajak, dan PNBP dari sektor tambang lebih besar di tahun-tahun mendatang.