JAWA BARAT — Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu berlanjut hingga Desember 2026, dengan alokasi tiga bulan berikutnya tetap digelontorkan. Kepastian ini menutup kekhawatiran penerima manfaat soal kelanjutan program di tengah musim kemarau panjang yang dipengaruhi El Nino.
Desa Bedono Pageron, Kabupaten Purworejo menjadi titik penyaluran yang disambangi Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Warga yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 menerima bantuan pangan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, masing-masing total 30 kilogram beras.
Bulog menegaskan alokasi tiga bulan berikutnya tetap berjalan. Artinya, penerima manfaat masih akan mendapat bantuan hingga Desember 2026, sesuai arahan Presiden agar penyaluran tepat sasaran.
Siapa yang Berhak Menerima
Data penerima manfaat berasal dari Dinas Sosial. Warga yang sudah terdaftar akan menerima undangan melalui pemerintah desa, dan undangan itu wajib dibawa saat mengambil bantuan.
Di lokasi penyaluran, petugas mencocokkan data penerima lewat barcode dan aplikasi yang disediakan. Verifikasi mencakup pengambilan foto; jika data dinyatakan sesuai, bantuan baru diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Jadi semua penerima manfaat ini datanya berasal dari Dinas Sosial. Penerima yang sudah mendapatkan undangan nantinya akan dicocokkan dengan barcode dan data pada aplikasi. Setelah proses verifikasi dan pengambilan foto dinyatakan sesuai, bantuan dapat diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Ahmad Rizal.
Alasan Bantuan Diperpanjang
Penyaluran diarahkan membantu kelompok desil 1 hingga 4 menghadapi musim kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kelompok ini paling rentan ketika harga pangan bergerak naik dan pasokan terganggu.
Ahmad Rizal meminta penerima manfaat tidak ragu terhadap proses penyaluran. Setiap nama telah tercantum dalam daftar berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada penerima di luar ketentuan.
"Alhamdulillah, siang hari ini kita ada di Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4," ujarnya, dikutip dari Antara.
Verifikasi Ketat di Titik Penyaluran
Proses verifikasi menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran. Petugas memastikan nama di undangan cocok dengan data aplikasi sebelum beras 30 kilogram diserahkan.
Skema ini membuat penerima yang tidak membawa undangan tidak bisa mengambil bantuan. Pemerintah desa berperan sebagai penghubung antara data Dinas Sosial dan warga di lapangan.
Bagi warga penerima, kepastian perpanjangan sampai Desember 2026 memberi ruang lebih tenang menghadapi tekanan harga pangan. Bagi Bulog, kelancaran verifikasi menentukan apakah program ini bisa terus berjalan tanpa temuan penyaluran ganda.