JAKARTA — Kementerian Keuangan menempatkan keadilan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal di sektor ekonomi digital. Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, dengan menyoroti perubahan cara transaksi masyarakat dan perusahaan akibat perkembangan teknologi.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, layanan digital lintas negara kini bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Kondisi itu menuntut perlakuan pajak yang proporsional agar tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.
"Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia. Namun, keadilan tetap penting," kata Nurkholisoh.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta per Agustus 2026. Angka itu menjadi salah satu dasar pemerintah menyusun arah kebijakan perpajakan aset kripto.
Pemerintah menyiapkan tiga fokus utama perpajakan trading crypto. Pertama, mendorong aturan perpajakan yang adil sekaligus mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha domestik maupun perusahaan asing.
Kedua, memperjelas pembagian peran dan akuntabilitas antar lembaga di sektor keuangan. Ketiga, memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara.
Kerja sama internasional itu ditempuh melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kerangka ini dirancang meningkatkan transparansi perpajakan aset kripto lewat pelaporan dan pertukaran informasi antar otoritas pajak.
CARF dinilai relevan karena transaksi aset digital kerap melibatkan platform dan penyedia layanan dari berbagai yurisdiksi. Meski begitu, pemerintah belum merinci jadwal penerapan CARF di Indonesia.
Belum ada pula pengumuman perubahan tarif atau kewajiban pajak kripto baru dalam pernyataan tersebut. Arah kebijakan masih berhenti pada tiga fokus yang disebutkan Kementerian Keuangan.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan aset kripto perlu menyeimbangkan penerimaan negara dengan kepastian usaha. Menurutnya, keadilan pajak harus tercermin dalam aturan yang proporsional bagi pelaku lokal maupun penyedia layanan asing yang melayani konsumen Indonesia.
"Bagi industri kripto, keadilan pajak menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan perlakuan yang proporsional agar dapat menjalankan kewajibannya sekaligus terus mengembangkan bisnis di Indonesia," ungkap Yudho.
Yudho menambahkan, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan dampaknya terhadap arus modal. Dalam industri lintas negara, perbedaan beban pajak dan kepatuhan dapat memengaruhi keputusan pengguna maupun pelaku usaha dalam memilih platform dan menentukan lokasi aktivitas bisnis.
"Tujuan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing industri. Kebijakan yang jelas, adil, dan proporsional dapat membantu mempertahankan aktivitas ekonomi digital di dalam negeri, mendorong investasi, serta membuka ruang bagi industri kripto untuk bertumbuh," lanjutnya.
Selain keadilan bagi pelaku usaha, kejelasan aturan perpajakan dinilai penting untuk melindungi konsumen. Pengguna aset kripto perlu memahami kewajiban yang berlaku, sementara pelaku usaha membutuhkan pedoman konsisten untuk menjalankan kepatuhan dan meningkatkan kualitas layanan.
"Perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri seharusnya berjalan beriringan. Pengguna membutuhkan kejelasan mengenai kewajibannya, sedangkan pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi. Dengan pendekatan yang seimbang, kepercayaan terhadap ekosistem aset digital dapat terus dibangun," ujar Yudho.
Tantangan ke depan bagi pemerintah adalah memastikan kebijakan perpajakan mampu mengikuti perkembangan transaksi digital lintas negara tanpa menciptakan ketidakpastian. Keadilan penerapan pajak, transparansi, dan perlindungan konsumen akan menentukan daya saing industri aset kripto Indonesia.
FLOQ sendiri beroperasi sebagai platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform ini menempatkan edukasi dan kepatuhan regulasi sebagai bagian dari layanannya kepada masyarakat.