Pemkab Ciamis Integrasikan Call Center 112 ke 5 Platform Digital, 1.799 Dokumen Informasi Publik Tersedia

Penulis: Feri Andika  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:47:02 WIB
Sekretaris Daerah Ciamis Andang Firman Triyadi menerima kunjungan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam agenda visitasi dan presentasi Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

CIAMIS — Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi menyatakan keterbukaan informasi publik memerlukan langkah konkret, bukan sekadar penyediaan dokumen. Pemerintah daerah, katanya, harus memastikan masyarakat punya akses mudah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Andang saat menerima kunjungan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam agenda visitasi dan presentasi Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, dengan agenda pemaparan inovasi, penandatanganan berita acara, serta sesi tanya jawab bersama tim penilai.

Lima Kanal Digital dalam Satu Layanan

Terobosan yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah Omni Channel, pengembangan layanan Call Center 112 yang diintegrasikan dengan sejumlah platform komunikasi. Kelima platform itu adalah Instagram, Facebook, Telegram, TikTok, dan WhatsApp.

Melalui integrasi tersebut, warga Ciamis dapat memilih kanal digital yang paling sesuai untuk berinteraksi dan memperoleh informasi publik. Pendekatan ini diharapkan memperluas jangkauan pelayanan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Andang menyebut pemanfaatan beragam platform sebagai upaya pemerintah daerah menyesuaikan pelayanan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi.

"Inovasi Omni Channel merupakan inovasi lanjutan Call Center 112 yang diintegrasikan dengan platform media sosial Instagram, Facebook, Telegram, TikTok dan WhatsApp, yang memudahkan masyarakat Kabupaten Ciamis termasuk kaum difabel mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan melalui interaktif chat," paparnya.

312 Permohonan Informasi Dilayani Sepanjang 2026

Selain memaparkan inovasi digital, Pemkab Ciamis menyampaikan capaian pelayanan informasi publik. Berdasarkan data hingga September 2026, pemerintah daerah telah menyediakan 1.799 dokumen informasi publik dan melayani 312 permohonan informasi dari masyarakat.

Ketersediaan dokumen dan pelayanan permohonan informasi menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Namun, keterbukaan informasi tidak hanya soal jumlah dokumen yang tersedia.

Kemudahan akses, kecepatan pelayanan, keakuratan informasi, serta kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat juga menjadi aspek yang perlu dijaga. Karena itu, pengembangan layanan berbasis digital diharapkan tidak berhenti pada penambahan kanal komunikasi, tetapi juga meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

Momentum Evaluasi bagi Diskominfo Ciamis

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Enda Hidayat menilai visitasi KI Jawa Barat menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pelayanan informasi publik yang telah berjalan. Menurutnya, inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Enda menegaskan bahwa terobosan tersebut tidak semata-mata untuk memenuhi indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi.

"Visitasi dari Komisi Informasi Jawa Barat hari ini menjadi pemacu semangat kami di Diskominfo dan PPID Ciamis untuk terus menjaga ritme pelayanan. Kami optimis terobosan seperti Omni Channel 112 tidak hanya mendongkrak penilaian Ciamis, tapi esensi utamanya adalah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali," ujar Enda.

Transparansi Bergantung pada Konsistensi Pengelolaan Kanal

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Pemkab Ciamis berupaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, ketersediaan dokumen publik, serta pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Efektivitas inovasi seperti Omni Channel tetap bergantung pada konsistensi pengelolaan setiap kanal, kecepatan merespons pertanyaan masyarakat, serta kejelasan mekanisme pelayanan informasi. Pemkab Ciamis berharap evaluasi yang dilakukan KI Jawa Barat dapat menjadi dasar perbaikan layanan pada periode berikutnya.

Reporter: Feri Andika
Sumber: dejurnal.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top