BANDUNG — Satpas Polresta Bandung menempatkan dua unit mobil SIM Keliling di dua lokasi terpisah pada Jumat (16/10/2026). Jadwal dan titik layanan itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @satpaspolrestabandung.
Mobil pertama beroperasi di Taman Kota Baleendah dan Dealer Honda 98 Baleendah. Mobil kedua ditempatkan di Honda Bintang Motor Banjaran.
Pelayanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Warga yang datang di luar rentang waktu itu tidak akan terlayani.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Permohonan SIM baru atau penggantian golongan tidak dilayani di mobil keliling.
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya lain di luar ketentuan tersebut. Pastikan menyiapkan uang tunai sesuai tarif resmi.
Pemohon perlu menyiapkan SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya. Dokumen yang tidak lengkap berpotensi membuat proses perpanjangan tertunda.
Warga disarankan mengecek ulang jadwal terbaru sebelum berangkat. Jadwal SIM Keliling bisa berubah mendadak sewaktu-waktu.