BANDUNG — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari-September 2026. Dari jumlah itu, Jawa Barat menyumbang 13.044 orang atau sekitar seperlima dari total laporan nasional.
Data Satu Data Kemnaker yang dikutip Minggu (11/10/2026) menunjukkan laporan tersebut berasal dari pekerja yang mengajukan klaim melalui sistem JKP. Angka Jabar berada di atas Banten (7.733 orang), Jawa Timur (6.154 orang), Jawa Tengah (5.585 orang), dan DKI Jakarta (4.587 orang).
Peringkat provinsi berdasarkan jumlah laporan PHK Januari-September 2026:
Konsentrasi laporan di lima provinsi itu menunjukkan PHK masih terkonsentrasi di kawasan industri padat tenaga kerja. Jawa Barat yang memiliki banyak kawasan industri manufaktur, tekstil, dan pengolahan menjadi penyumbang terbesar.
Kemnaker mencatat penambahan laporan PHK kumulatif sebanyak 10.299 orang pada September dibandingkan data Agustus 2026. Penambahan itu memperlihatkan arus PHK belum sepenuhnya tertahan menjelang akhir tahun.
"Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK," tulis Kemnaker dalam laman resminya.
Angka laporan PHK dalam sistem JKP tidak bisa dibaca sebagai angka final. Pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Konsekuensinya, data enam bulan terakhir masih dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan laporan. Kemnaker mengingatkan data antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Masyarakat yang ingin gambaran terbaru diminta merujuk pada publikasi terakhir yang memuat pembaruan data secara terperinci. Bagi pekerja di Jawa Barat yang baru saja kehilangan pekerjaan, klaim JKP masih bisa diajukan selama masa tenggat enam bulan itu belum lewat.