Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penertiban 516 angkutan kota hingga akhir 2026 setelah 1.264 angkot lainnya dibekukan izinnya. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan penindakan menyasar sisa dari total 1.780 angkot yang beroperasi di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan bersamaan dengan penataan kawasan Jalan Merdeka yang dinilai padat aktivitas.
KOTA BOGOR — Operasi penertiban angkutan kota di Kota Bogor memasuki tahap lanjutan. Dari total 1.780 angkot yang terdata, sebanyak 1.264 kendaraan sudah dibekukan izinnya, sementara 516 unit sisanya masih menjadi sasaran penindakan hingga akhir tahun ini.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan data tersebut saat mengecek pembangunan pedestrian sekaligus pelaksanaan operasi angkot di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.
"Data terakhir, dari total 1.780 angkot, sudah sekitar 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya. Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan," kata Jenal.
Penertiban tidak berhenti pada angkot dalam kota. Pemkot Bogor juga akan menyasar angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang sudah tidak laik jalan.
Operasi penindakan terhadap AKDP akan dilakukan melalui gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini memperluas cakupan penertiban angkutan umum di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Bersamaan dengan operasi angkot, Pemkot Bogor sedang membangun pedestrian dan memperbaiki drainase sepanjang 350 meter di kawasan Jalan Merdeka. Kawasan tersebut selama ini dikenal padat oleh berbagai aktivitas.
Jenal menyebut kondisi infrastruktur di kawasan itu mengalami kerusakan, baik jalur pejalan kaki maupun drainase. Saluran air juga mengalami pendangkalan dan dipenuhi sampah.
Penataan pedestrian turut dibarengi dengan penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Satpol PP Kota Bogor telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi kepada pedagang yang memakai trotoar.
"Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju," ujarnya.
Pemkot Bogor mengarahkan para pedagang untuk berpindah ke pasar yang telah disediakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Jenal juga meminta bagian bangunan milik pedagang yang masih menghalangi pembangunan pedestrian dibongkar secara mandiri agar pengerjaan dapat dilanjutkan.
"Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak," kata Jenal.
Penertiban angkot dan penataan Jalan Merdeka merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menata kawasan yang selama ini cukup padat oleh berbagai aktivitas. Penindakan terhadap 516 angkot sisa ditargetkan tuntas hingga akhir 2026.