Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat. Penegasan itu disampaikan usai melantik 89 ASN di Aula Husni Hamid, Jumat. Aep meminta siapa pun yang merasa mengeluarkan biaya untuk melapor.
KARAWANG — Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang bebas dari pungutan. Ia meminta ASN yang merasa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan posisi tertentu agar melapor.
"Mutasi dan rotasi jabatan ASN Pemkab Karawang tidak ada pungutan biaya. Bagi yang merasa mengeluarkan biaya, silakan lapor," kata bupati usai melantik 89 ASN di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jumat.
Aep menegaskan jabatan ASN bukan hak yang bisa diperjualbelikan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyebut tidak boleh ada praktik jual-beli jabatan maupun pemberian sesuatu untuk mendapatkan posisi tertentu.
"Jadi saya sampaikan, tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Tidak ada yang harus setor-setor. Pokoknya mereka ini harus bekerja dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Menurut bupati, mutasi dan rotasi dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN yang mendapat kepercayaan melalui jabatan baru dituntut mampu memberikan pelayanan terbaik.
Sebanyak 89 ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang terkena mutasi dan rotasi langsung dilantik oleh bupati. Dalam arahannya, Aep meminta para pejabat baru bekerja bersama-sama dan menjadikan kinerja sebagai dasar penempatan.
"Saya minta kepada bapak/ibu semua yang dilantik untuk bekerja bersama-sama. Tidak ada jual beli jabatan. Jabatan ini titipan yang diberikan sesuai dengan kinerja," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya loyalitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah memenuhi hak-hak pegawai berupa gaji dan tunjangan.
Aep menuntut ASN memberikan hak masyarakat berupa pelayanan publik dan kinerja terbaik. Menurutnya, keseimbangan antara hak yang diterima pegawai dan kewajiban yang dijalankan menjadi kunci perbaikan layanan di Karawang.
Penegasan soal larangan pungutan ini menjadi peringatan langsung bagi jajaran birokrasi Pemkab Karawang. Bupati membuka jalur pelaporan bagi ASN yang merasa dipungut biaya dalam proses mutasi.