Pemprov Jabar Buka Pendaftaran Asuransi Aing, Target 5,4 Juta Pekerja Informal Terdaftar Mulai 2027

Penulis: Ivan Setiawan  •  Rabu, 30 September 2026 | 08:39:02 WIB
Pemprov Jabar membuka pendaftaran program Asuransi Aing bagi pekerja informal melalui aplikasi Sapawarga dan hotline Jabar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal di seluruh wilayah provinsi itu mulai 2027. Pendaftaran dapat diakses melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau saluran siaga hotline Jabar di nomor 082126030038. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung penuh iuran premi sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.

BANDUNG — Program Asuransi Aing membebaskan pekerja sektor informal dari kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov Jawa Barat menanggung penuh premi Rp16.800 per orang per bulan, sehingga peserta cukup mendaftar dan langsung mendapat perlindungan tanpa potongan penghasilan.

Pendaftaran dibuka lewat dua jalur. Pekerja informal bisa mengakses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar di 082126030038. Tidak ada syarat berbelit pada tahap awal pendaftaran.

Lima Jaminan yang Diterima Peserta Asuransi Aing

Dedi Mulyadi merinci lima manfaat utama yang melekat pada kepesertaan program ini. Manfaat pertama menyangkut perawatan kecelakaan kerja.

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata Dedi di Bandung.

Perawatan pengobatan kecelakaan kerja diberikan tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1. Peserta juga berhak atas santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta.

Manfaat ketiga menyasar ahli waris. Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga menerima santunan kematian Rp70 juta, dengan rincian Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala selama 24 bulan, dan Rp10 juta biaya pemakaman.

Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak mengklaim Rp42 juta. Rinciannya Rp10 juta biaya pemakaman, Rp20 juta santunan kematian, dan Rp12 juta santunan berkala 24 bulan. Syaratnya kepesertaan minimal tiga bulan.

Beasiswa Rp174 Juta untuk Dua Anak Pekerja

Manfaat kelima menyangkut keberlanjutan pendidikan anak. Jika pekerja meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua anak pekerja tersebut berhak memperoleh beasiswa pendidikan senilai total Rp174 juta.

Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Syaratnya kepesertaan minimal tiga tahun.

Klaim Cukup Serahkan KTP hingga Nomor Rekening

Pemprov Jabar memastikan proses klaim dibuat praktis. Ahli waris cukup menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk, surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga, dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Target 5,4 juta pekerja informal menjadikan program ini salah satu cakupan kepesertaan terbesar yang dicanangkan Pemprov Jabar. Pendaftaran dibuka sekarang, sementara pembayaran premi gratis baru berjalan mulai 2027.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top